Lamborghini hingga Fortuner Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar Dikirim ke Kejagung
Pontianak (Suara Kalbar) – Pengiriman empat unit mobil sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit menjadi perhatian di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (1/7/2026). Salah satu kendaraan yang dikirim merupakan mobil mewah Lamborghini, bersama satu unit Toyota Camry dan dua unit Toyota Fortuner.
Keempat kendaraan tersebut merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat, dengan tersangka berinisial STO alias Aseng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, turun langsung memantau proses pengiriman kendaraan tersebut di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Mobil-mobil sitaan itu diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara yang tengah disidik.
Emilwan Ridwan membenarkan pengiriman empat unit kendaraan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti yang dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penanganan perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa substansi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi perkara yang masih berjalan.
Menurut Emilwan, peran Kejati Kalbar dalam proses tersebut adalah memberikan dukungan administratif serta pengamanan agar pengiriman barang sitaan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta menunggu informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung RI.
Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh barang sitaan, termasuk empat unit kendaraan tersebut, menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan dalam proses penegakan hukum.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






