SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Sehat yang Tertunda di Ujung Jalan dan Hak Warga Kalbar atas Akses Kesehatan

Sehat yang Tertunda di Ujung Jalan dan Hak Warga Kalbar atas Akses Kesehatan

Karimatul Khalidah

Oleh: Karimatul Khalidah

Ada satu hal yang sering luput ketika kita berbicara tentang kesehatan, yaitu jalan. Sering kali kita membicarakan kesehatan hanya berisi tentang obat, dokter, puskesmas, posyandu, atau rumah sakit. Padahal, bagi sebagian warga Kalimantan Barat, kesehatan tidak selalu dimulai dari ruang pemeriksaan. Ia dimulai jauh sebelumnya, dari halaman rumah yang becek, jalan tanah yang licin setelah hujan, jembatan kecil yang menua, dan kendaraan yang harus berjalan pelan menahan guncangan. Di banyak tempat, sakit bukan hanya urusan tubuh yang melemah. Sakit juga bisa berarti jarak yang terasa lebih panjang daripada yang tergambar di peta. Seorang ibu hamil mungkin tahu pentingnya pemeriksaan kehamilan. Orang tua mungkin paham bahwa anak perlu imunisasi lengkap. Keluarga mungkin sadar bahwa demam tinggi tidak boleh dibiarkan. Namun, pengetahuan yang baik sering berhadapan dengan pertanyaan sederhana, bagaimana cara sampai ke fasilitas kesehatan tepat waktu.

Persoalan ini penting digaungkan dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Survei Status Gizi Indonesia 2024 mencatat prevalensi stunting Kalimantan Barat sebesar 26,8%, lebih tinggi daripada angka nasional 19,8%. Beban itu juga tidak merata antarwilayah. Di Sambas, gabungan balita sangat pendek dan pendek mencapai 36,4%. Di Sintang angkanya mencapai 31,0%, sementara di Kubu Raya mencapai 30,2%. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak yang masa depannya ikut ditentukan oleh makanan, sanitasi, pengetahuan keluarga, pelayanan kesehatan, dan kemampuan keluarga menjangkau layanan dasar secara teratur.

Tentu jalan rusak bukan satu satunya penyebab masalah kesehatan. Stunting, kematian ibu, keterlambatan imunisasi, dan lambatnya penanganan penyakit selalu lahir dari banyak faktor. Namun, menutup mata terhadap peran akses jalan juga sama kelirunya. Jalan adalah penghubung antara rumah warga dan posyandu, antara ibu hamil dan bidan, antara bayi dan imunisasi, antara pasien gawat darurat dan rumah sakit, serta antara tenaga kesehatan dan masyarakat yang harus dilayani. Kondisi infrastruktur jalan provinsi di Kalbar memperlihatkan bahwa pekerjaan besar masih menunggu. Pada akhir 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa dari total 1.530,40 kilometer jalan provinsi, baru 61,60% yang berada dalam kondisi yang baik, sedangkan 38,41% lainnya masih membutuhkan perbaikan. Kondisi jembatan juga menjadi catatan. Dari 1.144 unit jembatan, sebanyak 943 unit atau 82,43% masih berupa struktur kayu dengan kondisi rusak ringan sampai rusak berat.

Di sinilah ironi pelayanan publik terasa. Negara bisa menyusun jadwal imunisasi dengan rapi, tetapi jalan berlumpur tidak mengenal kalender. Program gizi dapat dirancang dengan indikator yang lengkap, tetapi kendaraan pembawa layanan tetap harus menghadapi lubang dan genangan. Ambulans boleh memiliki sirene, tetapi sirene tidak bisa mempercepat perjalanan bila jalan yang dilalui tidak layak. Yang paling pahit adalah ketika warga sudah memiliki kemauan untuk berobat, tetapi perjalanan menuju fasilitas kesehatan justru membuat mereka ragu, menunda, atau menyerah. Karena itu, pembangunan jalan di Kalbar tidak semestinya hanya dibaca sebagai urusan infrastruktur. Ia juga perlu dibaca sebagai bagian dari kepentingan kesehatan masyarakat. Jalan yang baik bukan hanya memudahkan hasil kebun keluar dari kampung. Jalan yang baik juga mempercepat ibu bersalin sampai ke fasilitas kesehatan. Jalan yang layak bukan hanya memperpendek waktu tempuh barang. Jalan yang layak juga memperbesar peluang anak memperoleh imunisasi, pemantauan tumbuh kembang, pemberian vitamin, dan penanganan penyakit lebih dini.

Dalam kesehatan masyarakat, keterlambatan sering membawa konsekuensi besar. Terlambat memeriksakan kehamilan dapat membuat risiko tidak terdeteksi. Terlambat membawa anak yang sakit dapat memperburuk kondisi. Terlambat dirujuk dapat menjadi batas tipis antara pulih dan kehilangan. Maka, membicarakan jalan sebagai bagian dari advokasi kesehatan bukanlah mengada ada. Di daerah seluas Kalbar, kesehatan tanpa akses hanyalah janji yang belum sampai alamat. Pemerintah daerah perlu menempatkan akses kesehatan sebagai salah satu dasar dalam menentukan prioritas pembangunan dan pemeliharaan jalan. Pemetaan jalan rusak sebaiknya tidak hanya dihitung dari nilai ekonomi, volume kendaraan, atau konektivitas perdagangan. Pemetaan itu juga perlu melihat kedekatan jalan dengan puskesmas, pustu, posyandu, sekolah, wilayah rawan stunting, dan daerah dengan risiko kegawatdaruratan tinggi. Dengan cara ini, pembangunan jalan tidak hanya menjawab kebutuhan mobilitas, tetapi juga menjawab hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan.

Dinas kesehatan dan dinas pekerjaan umum perlu duduk di meja yang sama. Data kesehatan dapat menunjukkan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih, sedangkan data infrastruktur dapat menunjukkan hambatan fisik yang memperlambat layanan. Bila dua data ini dipertemukan, kebijakan akan menjadi lebih tajam. Jalan yang diperbaiki bukan sekadar jalan yang ramai, melainkan jalan yang menentukan cepat atau lambatnya warga memperoleh pertolongan. Pada akhirnya, kita perlu mengubah cara melihat jalan. Ia bukan sekadar aspal, batu, atau beton. Ia adalah kesempatan seorang anak untuk tumbuh sehat. Ia adalah ketenangan seorang ibu menjelang persalinan. Ia adalah harapan pasien agar tidak terlambat ditangani. Di Kalimantan Barat, membangun jalan berarti mendekatkan warga pada haknya untuk sehat. Sebab kesehatan tidak boleh berhenti di depan lubang jalan. Negara harus hadir bukan hanya di ruang tunggu puskesmas, melainkan juga di sepanjang jalan yang ditempuh warga untuk sampai ke sana.

 

Sumber:

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (2025). SSGI 2024: Prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/ssgi-2024-prevalensi-stunting-nasional-turun-menjadi-198/

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Survei Status Gizi Indonesia 2024 dalam Angka. https://kesprimkom.kemkes.go.id/assets/uploads/contents/others/SSGI_DALAM_ANGKA_LAUNCHING_250526_signed.pdf

Antara Kalbar. (2024, 7 Desember). Pemprov Kalbar bersama Komisi V DPR RI percepat pembangunan. https://kalbar.antaranews.com/berita/609103/pemprov-kalbar-bersama-komisi-v-dpr-ri-percepat-pembangunan

Iimi, A. (2021). Estimating the impact of improved roads on access to health care: Evidence from Mozambique. World Bank Policy Research Working Paper No. 9726. https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/f5bc2aee-77f8-5de6-8a24-8c82d8d14ecb

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat. (2024). Statistik Potensi Desa Provinsi Kalimantan Barat 2024. BPS Provinsi Kalimantan Barat. https://kalbar.bps.go.id/id/publication/2024/12/30/395a9a975ecf259933ffbdcb/statistik-potensi-desa-provinsi-kalimantan-barat.html

 

*Penulis adalah mahasiswa semester dua Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat FKKMK Universitas Gadjah Mada dengan peminatan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play