Bea Cukai Kalbagbar Sita 2.060 Ballpress, Gudang Ditemukan di Mempawah dan Kubu Raya
Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama TNI dan Polri berhasil menyita 2.060 Ballpress pakaian bekas impor illegal.
Penyitaan ballpress yang diamankan ini diperkirakan senilai Rp16,48 milliar didapatkan dari dua Kabupaten di Kalbar yaitu Mempawah dan Kubu Raya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan bahwa Kalbar menjadi salah satu pintu masuk dari balpress ilegal yang didatangkan dari wilayah perbatasan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan pakaian bekas impor yang ditimbun di sejumlah gudang dan siap didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut.
Ia menjelaskan, temuan awal bermula dari sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Extrajoss, Kabupaten Kubu Raya. Dari lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ribuan balepress lainnya di wilayah Wajok, Kabupaten Mempawah.
“Awalnya ditemukan sekitar 200 bale di gudang kawasan Jalan Extrajoss. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan hampir 2.000 bale pakaian bekas impor di Wajok,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa seringkali modus yang dilakukan pelaku adalah penimbunan di kawasan pergudangan yang sengaja bercampur dengan komuditas umum guna menghindari pengawasan petugas.
“Karena wilayah kita berbatasan langsung, barang-barang ini diduga masuk melalui perbatasan. Namun kami masih mendalami apakah melalui jalur darat atau laut. Barang dikumpulkan terlebih dahulu di Kalbar, kemudian dikirim ke daerah lain dengan modus pengiriman antarpulau,” tutupnya.
Penulis: Meriyanti






