SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tak Indahkan Tiga Surat Peringatan, Lima Ruko di Melawi Disegel

Tak Indahkan Tiga Surat Peringatan, Lima Ruko di Melawi Disegel

Tak Indahkan Tiga Surat Peringatan, Lima Ruko di Melawi Disegel. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Melawi (Suara Kalbar) -Pemerintah Kabupaten Melawi melalui aparat gabungan melakukan penyegelan terhadap lima unit rumah toko (ruko) yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah, jalan juang Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis (16/4/2026) pagi.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah para penghuni bangunan tersebut dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 yang telah dilayangkan sebelumnya oleh pemerintah daerah, terkait kewajiban pembayaran sewa lahan.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Peringatan Ketiga (SP 3) yang diterbitkan oleh Bupati Melawi tertanggal 13 April 2026, para pihak yang menempati bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Melawi diberikan perintah tegas untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa batas waktu yang diberikan adalah tiga hari sejak surat diterima.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para penghuni tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban maupun mengosongkan bangunan.

“Tadi kami sempat berargumentasi dengan pihak pemerintah, kenapa harus disegel. Hal yang menjadi keberatan kami kan sudah disampaikan melalui pengacara, “ungkap Kabirudin, salah satu warga yang mendiami ruko tersebut kepada Suarakalbar.co.id, kamis (16/4/2026).

Pihaknya mengaku dalam menempati lahan tersebut juga memiliki dasar. Sejak jaman bupati Sintang, Abdillah. Dalam surat juga jelas diterangkan bahwa jika habis masa HGB nya dapat diperpanjang.

“Kami berharap ada solusi terbaik bersama, “harapnya.

Informasi yang diperoleh suara Kalbar, bahwa harga Sewa lahan permeter didaerah tersebut yang dikenakan pemerintah dinilai tinggi sehingga perlu ditinjau kembali.

Dari awalnya nilai wajar tanah yang ditetapkan hanya Rp 3,1 juta / meter naik menjadi Rp 6,3 juta /meter sejak tahun 2021.

Hasil pantauan di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Melawi langsung turun ke lokasi dan melakukan penyegelan terhadap lima ruko tersebut.

Petugas memasang rantai dan gembok pada pintu bangunan serta memasang plang peringatan bertuliskan bahwa bangunan tersebut berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi.

Dalam plang yang terpasang di lokasi, juga tercantum peringatan keras bahwa setiap bentuk penguasaan, penggunaan, maupun perusakan terhadap aset daerah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah sekaligus penegakan aturan terhadap pemanfaatan lahan milik pemerintah yang tidak sesuai ketentuan.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play