Rutan Pontianak Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan Ponsel Ilegal di Balik Jeruji
Pontianak (Suara Kalbar)– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak menegaskan komitmennya menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler ilegal, Kamis (16/4/2026).
Langkah itu dibarengi dengan penguatan pengawasan internal serta penegasan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul A. Panjaitan, mengatakan komitmen tersebut menjadi perhatian seluruh jajaran, terutama sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kasus pelanggaran yang pernah mencuat di sejumlah daerah lain.
“Kami menegaskan bahwa Rutan Kelas IIA Pontianak harus bebas dari narkoba dan penggunaan handphone. Ini komitmen bersama seluruh jajaran,” ujarnya.
Ia memastikan, seluruh proses pengeluaran warga binaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap izin keluar, kata dia, wajib melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan hanya diberikan untuk kepentingan yang sah.
“Sampai saat ini tidak ada pelanggaran seperti yang terjadi di tempat lain. Semua berjalan sesuai SOP,” tegasnya.
Di sisi lain, Rutan Pontianak saat ini menghadapi persoalan overkapasitas yang cukup signifikan. Dari kapasitas ideal sekitar 220 orang, jumlah penghuni kini mencapai lebih dari 1.000 warga binaan.
“Total saat ini ada 1.093 warga binaan, baik narapidana maupun tahanan. Ini tentu menjadi tantangan bagi kami dalam pengelolaan,” jelas Timbul.
Meski demikian, pihak rutan tetap berupaya menjalankan program pembinaan secara optimal. Warga binaan juga didorong untuk memanfaatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Dengan berbagai keterbatasan yang ada, Rutan Kelas IIA Pontianak menegaskan tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Diko Eno





