Kasus Minyak Goreng 10 Ton Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Melawi Rugi Ratusan Juta
Melawi(Suara Kalbar) – Niat berbisnis justru berujung pahit. Samsul Bahari, seorang pengusaha asal Melawi menjadi korban dugaan penipuan bisnis minyak goreng.
Ia mengalami kerugian hingga Rp218 juta setelah melakukan transaksi pembelian minyak goreng jenis CP-10, sebanyak 10 ton dari PT. Suryamas Makmur Sentosa Abadi.
Bukannya mendapatkan barang, ia justru dihadapkan pada alasan yang dinilai tidak masuk akal dari pihak perusahaan tersebut.
Kasus dugaan penipuan ini pun akhirnya berujung laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat. Dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/105/III/2026/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT, yang diterima pada 16 Maret 2026.
“Iya, saya sudah membuat laporan resmi ke Polda Kalbar terkait kasus ini, ” Beber Samsul, saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id, Rabu (8/4/2026).
Samsul menceritakan bahwa kasus bermula pada 9 Maret 2026, dimana dirinya melakukan pemesanan minyak goreng melalui seorang perantara bernama Diki yang merupakan mediator.
Seluruh komunikasi dilakukan melalui mediator tersebut, tanpa pernah berinteraksi langsung dengan pihak perusahaan penjual.
Dua hari kemudian, harapan itu semakin besar. Melalui Diki, pihak perusahaan meminta agar pembayaran dilakukan di awal, dengan janji pengiriman segera menyusul.
Percaya pada skema tersebut, Samsul pun mentransfer dana sebesar Rp218 juta ke rekening perusahaan.Namun setelah uang dikirim, situasi berubah drastis.
“Barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Komunikasi mulai tersendat. Padahal Uang sudah ditransfer langsung ke rekening perusahaan surya mas makmur sentosa abadi, ” Beber Samsul,
Peran Diki sebagai mediator pun menjadi sorotan, setelah muncul alasan dari pihak perusahaan yang dinilai janggal.
Pihak perusahaan berdalih bahwa pengiriman tidak dapat dilakukan karena Diki disebut masih memiliki utang pribadi yang belum diselesaikan.
Alasan ini langsung ditolak oleh Samsul. “Ini transaksi perusahaan, bukan urusan pribadi. Kenapa saya yang harus menanggung?” tegasnya.
Lebih mengejutkan lagi, Samsul mengaku pihak direktur perusahaan bahkan menyatakan tidak mengenal dirinya sebagai pembeli, meski pembayaran telah dilakukan secara resmi ke rekening perusahaan.
Sebelum melaporkan ke polisi, Samsul menegaskan pihaknya telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor.
Dalam Surat Teguran Keras tertanggal 12 Maret 2026, PT Sentosa Makmur Plantation menyatakan bahwa penahanan barang tanpa dasar hukum merupakan bentuk wanprestasi.
Dalam somasi tersebut, pihaknya menuntut: Pengembalian dana sebesar Rp218.000.000, batas waktu pengembalian 1 x 24 jam. Namun hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana maupun respons dari pihak terlapor.
Merasa dirugikan, Samsul akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar. Sejumlah bukti telah diserahkan, mulai dari bukti transfer, Purchase Order (PO), hingga dokumen somasi.
“Saya sudah beri kesempatan, bahkan dua kali somasi. Tapi tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Susanto, selaku Direktur PT. Suryamas Makmur Sentosa Abadi belum memberikan keterangan resmi.
Jurnalis Suara Kalbar telah mencoba melakukan konfirmasi melalui via whatsapp namun belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Publik menanti kejelasan, di tengah kisah bisnis yang berubah menjadi sengketa hukum,ketika uang telah berpindah, namun barang tak pernah datang.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana





