Algoritma Medsos Disebut Bukan Lagi Netral, Bentuk Opini Publik Diam-Diam
Suara Kalbar – Peran algoritma media sosial (medsos) kian menjadi sorotan di tengah derasnya arus informasi digital. Sistem yang bekerja di balik layar ini dinilai bukan lagi sekadar alat netral, melainkan “aktor tak terlihat” yang turut membentuk opini publik.
Sorotan tersebut menguat seiring meningkatnya dampak negatif media sosial, mulai dari ujaran kebencian, radikalisasi, hingga perilaku berisiko pada remaja. Sejumlah studi global bahkan menunjukkan algoritma cenderung memperkuat konten ekstrem demi meningkatkan keterlibatan pengguna.
Guru besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar menilai pendekatan hukum terhadap algoritma perlu dirombak. Selama ini, algoritma dinilai berada di wilayah abu-abu yang sulit disentuh regulasi.
“Teknologi tidak pernah benar-benar netral. Ia dirancang dengan tujuan tertentu dan membawa konsekuensi nyata,” ujar Harris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, peran kurasi informasi yang dahulu dipegang manusia, seperti editor atau redaktur, kini telah diambil alih algoritma. Sistem ini bekerja berdasarkan pola perilaku pengguna, bukan pertimbangan editorial.
Perubahan tersebut menimbulkan persoalan baru, terutama dalam membuktikan hubungan sebab-akibat. Hal ini muncul ketika algoritma diduga mendorong tindakan ekstrem, seperti kekerasan atau bunuh diri.
“Perusahaan teknologi kerap berlindung di balik dalih ‘kehendak bebas’ pengguna. Padahal, dari perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik penguatan perilaku bisa memengaruhi rasionalitas secara bertahap,” jelasnya.
Selain itu, status algoritma yang bukan subjek hukum juga menjadi kendala. Ia bukan manusia maupun badan hukum, sehingga sulit dijadikan pihak tergugat dalam perkara.
“Tanpa konstruksi hukum baru yang memandang algoritma sebagai produk dengan cacat desain, korban akan terus berada di posisi lemah tanpa keadilan restitutif,” tegas Harris.
Persoalan semakin kompleks karena perusahaan teknologi global umumnya berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kondisi ini menyulitkan proses penegakan hukum, baik dari sisi pembuktian maupun eksekusi putusan.
“Platform digital beroperasi lintas negara. Tantangannya bukan hanya membuktikan, tetapi juga mengeksekusi putusan hukum,” tambahnya.
Harris membandingkan algoritma dengan produk konvensional seperti rokok atau kosmetik yang memiliki entitas jelas untuk dimintai pertanggungjawaban. Sementara algoritma bersifat black box, terus berubah, dan sulit ditelusuri secara transparan.
Ia mengusulkan pendekatan baru, salah satunya memperluas konsep kelalaian berat (gross negligence). Jika perusahaan mengetahui algoritmanya berpotensi menimbulkan dampak negatif namun tetap dibiarkan demi keuntungan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian serius.
Selain itu, algoritma juga dapat dipandang sebagai produk dalam kerangka tanggung jawab hukum (product liability), meski tidak berwujud fisik.
“Algoritma adalah komoditas dalam ekonomi perhatian. Ia didesain, didistribusikan, dan bisa memiliki cacat yang berdampak luas,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan kelompok (class action) tetap dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma, bukan pada sistemnya semata.
Pada akhirnya, ia menegaskan pengaturan algoritma bukan bentuk penolakan terhadap teknologi, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak manusia.
“Hukum tidak boleh tertinggal. Ia harus hadir memastikan teknologi berjalan selaras dengan nilai keadilan,” pungkasnya.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





