SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes ke Kejari Sanggau

Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes ke Kejari Sanggau

Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes ke Kejari Sanggau.

Sanggau (Suara Kalbar) – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, TA 2023 dan 2024, kepada Kejari Sanggau, Senin (02/03/2026).

Tersangka JN, Kepala Desa Balai Ingin, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang memperkaya diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara sebesar Rp 999.229.033,52.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyatakan bahwa berkas kasus telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka dan barang bukti diserahkan untuk proses penuntutan,” kata AKP Fariz.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Sanggau dan Kejari Sanggau dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Kabupaten Sanggau.

“Polres Sanggau terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara,”pungkasnya.

Penulis Darmansyah/r

Komentar
Bagikan:

Iklan