Pengedar Sabu di Sanggau Ditangkap Polisi

Ilustrasi narkoba.[DOK-Suarakalbar.co.id]

Sanggau (Suara Kalbar) -Satuan Reserse Narkoba, Polres Sanggau  menangkap seorang pemuda berinisial R  di jalan Pembangunan, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (19/1/2023). Dirinya ditangkap lantaran penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Sanggau melalui Kasat Res Narkoba AKP.Doni Sembiring mengatakan pelaku adalah warga Sanggau yang beralamat di jalan Sutan Syahri, Kelurahan Ilir Kota adalah terduga pengedar Narkotika jenis Sabu.

Barang Bukti diamankan petugas kepolisian Polres Sanggau.[Suarakalbar.co.id/Darmansyah]

“Mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika petugas kami pada dinihari tadi melihat dan mencurigai R saat berada di depan pos kamling di jalan Pembangunan, dan berhasil menangkap tersangka,”katanya diterima Jumat(20/1/2023).

Dari hasil pengeledahan kata Sembiring petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan satu plastik bening berklip diduga narkotika jenis ekstasi.

“Juga kita dapatkan uang tunai berjumlah Rp. 4.746.000,-. Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari warga Pontianak berinisial A, terhadap barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS