SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Penguatan Empat Pilar dan Posbakum, Upaya Sambas Tingkatkan Kesadaran Hukum

Penguatan Empat Pilar dan Posbakum, Upaya Sambas Tingkatkan Kesadaran Hukum

Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum. SUARAKALBAR.CO.ID/Serawati

Sambas (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sambas menaruh perhatian serius terhadap penguatan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa. Upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI dan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa yang digelar di Gedung Terpadu Kampus Politeknik Negeri Sambas, Senin (2/3/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, serta diikuti seluruh kepala desa Se-Kabupaten Sambas. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.

Wakik Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi menilai keberadaan Posbakum Desa menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.

Menurutnya, Posbakum Desa dapat menjadi ruang konsultasi sekaligus pendampingan hukum awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan, baik perdata maupun pidana. Dengan demikian, warga tidak lagi merasa kebingungan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Pembentukan Posbakum Desa ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan. Negara harus hadir hingga ke desa-desa,” ujar Heroaldi.

Ia menyampaikan bahwa penguatan layanan hukum di desa merupakan langkah konkret dalam mendorong pelayanan publik yang memiliki kepastian hukum. Ia juga mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang inklusif dan tepat sasaran.

Selain penguatan Posbakum, kegiatan tersebut juga memuat pemaparan terkait gambaran umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap terbangun pemahaman yang sama tentang pentingnya wawasan kebangsaan dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, termasuk pemahaman terhadap KUHP yang baru serta penguatan peran Pos Bantuan Hukum Desa,” tambahnya.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan