Konflik Agraria Ketapang dan Krisis Masa Depan Gen-Z
Oleh : Nur Khalifah
Konflik agraria menjadi persoalan yang terus-menerus terjadi di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Dilansir dari buser86.id, pengakuan tokoh adat yang tinggal di Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mengungkapkan bahwa oknum pengusaha telah membabat hutan adat milik warga setempat seluas puluhan hektare. Ketika masyarakat hendak mengadukan persoalan tersebut kepada pihak berwenang, justru merekalah yang dipanggil dan dilaporkan oleh korporasi yang jelas-jelas telah mengambil hak masyarakat, Jum’at (27/02/26).
Kasus hutan adat tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme demokrasi yang memposisikan tanah dan sumber daya alam semata sebagai komoditas ekonomi. Akibatnya, lahan adat yang selama ini dikelola masyarakat terus “disulap” menjadi perkebunan sawit demi cuan dan profit. Di sisi lain, hukum yang berlaku kerap hanya melayani kepentingan penguasa dan pemilik modal. Ia tidak berpihak kepada masyarakat, terlebih generasi yang akan mendatang, untuk menegakkan keadilan.
Masyarakat dan generasi terus menjadi korban atas kepentingan segelintir orang. Hukum yang bercokol pada kepentingan investasi tidak akan pernah menjamin keadilan yang hakiki serta pengembalian hak masyarakat secara utuh. Negara lebih memprioritaskan korporasi, sehingga hak-hak masyarakat terpinggirkan dan masa depan Gen-Z dipertaruhkan, bahkan tidak diakui dan beralih kepada mereka yang memiliki kekuatan modal.
Dampaknya terlihat ketika masyarakat mengadukan kezaliman yang menimpa mereka, namun tidak mendapatkan respons tegas dari aparat penegak hukum. Sementara itu, korporasi justru terus bersenang ria, meraup keuntungan dan memperoleh ruang luas untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ini menjadi fakta bahwa kepentingan modal berada di atas kepentingan masyarakat. Konflik agraria yang terus menerus terjadi menjadi pertanyaan besar. Negara membela siapa? Pengusaha yang banyak uang atau masyarakat dan generasi?
Bagi generasi, konflik agraria bukan sekadar isu orang tua. Tapi tentang masa depan generasi. Ketika hutan dibabat, generasi bukan hanya kehilangan pohon dan lahan, tapi kehilangan ruang hidup, identitas dan peluang kerja. Gen-Z hari hidup dalam ketidakpastian. Harga tanah makin melambung, lapangan pekerjaan terbatas, sementara sumber daya alam di daerah sendiri pun justru dikuasai oleh segelintir orang. Lalu, generasi yang akan datang mengharap masa depan seperti apa? Jika tanah selalu dikuasai oleh segelintir orang, maka bukan hanya ekonomi yng terdampak, tapi juga jati diri generasi muda. Akar pemasalahannya ada pada sistem yang telah menuhankan modal, maka perubahan hakiki tidak akan terjadi selama sistem rusak masih diterapkan.
Generasi hari ini diambang kritis. Laporan masyarakat tidak direspon tegas oleh aparat penegak hukum, suara generasi di bungkam. Sementara korupsi terus berjalan tanpa hambatan. Hukum seringkali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maka muncul-lah generasi yang skeptis yakni generasi yang kehilangan kepercayaan kepada sistem.
Dalam Islam, perampasan hutan secara masif untuk kepentingan individu dan eksploitasi sumber daya alam secara zalim adalah haram. Hukum yang diterapkan adalah syariat Islam yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan negara. Khilafah menempatkan tanggung jawab penguasa sebagai ra’in (pengurus) yang wajib meriayah masyarakat serta mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umat.
Islam punya konsep kompherensif mengenai pengaturan atas tanah. Tanah merupakan kepemilikan Allah, manusia tidak memiliki hak secara bebas untuk menguasai tanah selama-lamanya. Karena, Allah yang menjamin langsung dan meminjamkan sumber daya alam untuk dikelola dengan baik untuk kebaikan dan tidak menimbulkan kerusakan. Haram hukumnya merampas tanah dengan semena-mena dan digunakan untuk memperkaya individu dan segelintir orang.
Berbeda jauh dengan sistem kapitalisme yang meniscayakan terjadinya konflik agraria secara berkepanjangan. Hal ini terjadi karena aturan kepemilikan dalam kapitalisme abu-abu dan tidak ada kejelasan. Berbeda dengan pengaturan Islam yang fundamental dan tidak akan merugikan manusia sedikit pun.
Hak masyarakat dalam bentuk apa pun selama tidak melanggar syariat akan dilindungi, diakui, dan dijamin oleh negara berdasarkan hukum syariat yang sempurna, bukan untuk dieksploitasi secara masif. Sumber daya alam adalah amanah dari Allah yang harus dikelola dengan benar demi kemaslahatan umat, bukan diprivatisasi untuk keuntungan segelintir orang.
Politik dalam Islam sangat jauh berbeda dengan pengaturan di dalam kapitalisme. Islam melakukan tindakan preventif yakni pencegahan terhadap eksploitasi untuk meminimalisir kerusakan alam secara terus menerus.
Islam akan meminimalkan bahkan menindak tegas korporasi yang berupaya menguasai tanah masyarakat secara zalim. Khilafah akan melindungi rakyat dari perampasan hak melalui mekanisme pengawasan dan penegakan syariat yang tegas. Karena sumber daya alam dalam Islam dijaga sesuai ketentuan syara’, maka konflik agraria akan terselesaikan secara tuntas dan tidak berulang dalam sistem Islam.
Sudah saatnya para pemimpin menghentikan tindakan perampasan tanah atas nama pengelolaan dan klaim tanah oleh negara. Saatnya masyarakat kembali kepada syariat Islam yang shahih, sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang, Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





