3 Tahanan Kejari Kabur Dari Sel, 2 Diamankan di Sintang
Pontianak (Suara Kalbar) – Sebelumnya telah beredar kabar terkait Tiga orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melarikan diri. Ketiganya diketahui berinisial AP (22), SI (33), dan AN (31) yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian.
Usai menerima laporan kejadian tersebut, Polresta Pontianak melalui Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak melakukan penyelidikan. Serangkaian pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) guna menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil analisis di lapangan dan informasi yang dilakukan oleh Tim Jatanras bersama personel Polsek Pontianak Kota kemudian melakukan penyisiran di sekitar area kejadian, didapati bahwa ketiga tahanan diduga melarikan diri ke arah wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa ketiga pelarian menumpang sebuah kendaraan yang mengarah ke Kabupaten Sintang.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Jatanras Polres Sintang. Tak berselang lama, dua dari tiga tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polres Sintang.
Dua tahanan yang berhasil ditangkap kembali masing-masing berinisial SI (33) dan AN (31).
Setelah diamankan, pihak Jatanras Polres Sintang segera menghubungi Tim Jatanras Polresta Pontianak dan meneruskan informasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Sementara itu, satu tahanan lainnya berinisial AP (22) hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan, namun diketahui pula bahwa AP diduga turun di persimpangan Nanga Pinoh – Sintang.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menjelaskan kronologi kaburnya para tahanan tersebut.
Ia mengatakan peristiwa itu bermula saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan pada Selasa, 10 Maret 2026. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara bergantian.
Dalam kegiatan tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan menjalani proses tahap II sehingga pintu sel dalam keadaan tertutup namun belum terkunci.
”Pada saat proses Tahap II berlangsung, ruang tahanan memang digunakan secara bergantian untuk keluar-masuk tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Dwi pada Rabu (11/03/2026)
Menurutnya, ketiga tahanan yang melarikan diri tersebut merupakan residivis yang sudah mengetahui kondisi ruang tahanan di Kejari Pontianak.
Ia menambahkan, sekitar pukul 14.34 WIB, berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak yang berada di samping gedung Kejari Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung tersebut.
”Dari rekaman CCTV di area kantor Telkom yang berada di samping kantor Kejari Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua dan kemudian melintas di area sekitar,” jelasnya.
Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas penjaga tahanan melaporkan adanya tiga orang tahanan yang diduga telah kabur dari ruang tahanan.
”Saat ini dua orang tahanan yang melarikan diri telah berhasil diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Sintang bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar





