SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Daging Kelelawar Diselundupkan di PLBN Aruk, Karantina Kalbar Gagalkan Potensi Ancaman Penyakit

Daging Kelelawar Diselundupkan di PLBN Aruk, Karantina Kalbar Gagalkan Potensi Ancaman Penyakit

Disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin, daging kelelawar tanpa dokumen resmi berhasil terdeteksi petugas Karantina di perbatasan Aruk, Sambas. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sambas (Suara Kalbar) – Badan Karantina Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan sejumlah komoditas hewan dan perikanan di kawasan perbatasan. Penindakan dilakukan terhadap 1 kilogram daging kelelawar dan 50 kilogram ikan asin yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengungkapkan bahwa temuan tersebut terjadi di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia yang berada di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Komoditas daging kelelawar itu disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin agar tidak terdeteksi oleh petugas saat pemeriksaan.

“Barang tersebut sengaja disamarkan di bawah ikan asin untuk menghindari pemeriksaan. Namun petugas kami tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan daging kelelawar yang tidak dilaporkan,” ujar Ferdi, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, tindakan penahanan bukan semata-mata karena jumlah barang yang ditemukan. Menurutnya, aspek analisis risiko menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan.

“Ini bukan soal banyak atau sedikitnya barang. Berdasarkan analisis risiko, meskipun jumlahnya kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, serta sumber pangan apabila tidak melalui prosedur karantina yang benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan karena seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tanpa dokumen resmi, setiap produk hewan dan perikanan yang masuk ke Indonesia wajib dikenakan tindakan karantina.

Ia menyebutkan, barang bukti kini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut.

“Seluruh barang telah kami amankan dan akan dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara terhadap pemilik barang telah dilakukan pembinaan serta diberikan peringatan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai langkah penahanan ini merupakan upaya preventif penting untuk mencegah potensi masuknya penyakit zoonosis berbahaya seperti Virus Nipah. Kelelawar diketahui secara ilmiah sebagai salah satu inang alami (reservoir) virus tersebut yang dapat menular ke manusia.

Ferdi menambahkan, seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait serta mengajak masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sumber daya alam hayati sebagai sumber pangan dan sumber ekonomi, demi melindungi Indonesia dari ancaman hama dan penyakit berbahaya,” pungkas Ferdi.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play