SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Penyidik Satreskrim Polres Sambas Lakukan RJ Kasus Pencurian Libatkan Anak

Penyidik Satreskrim Polres Sambas Lakukan RJ Kasus Pencurian Libatkan Anak

Proses perdamaian yang digelar Satreskrim Polres Sambas di Mapolres Sambas, Minggu (20/10/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Zai.

Sambas (Suara Kalbar) – Satreskrim Polres Sambas mendamaikan atau restorative justice (RJ) kasus pencurian satu unit handphone yang melibatkan dua anak di bawah umur, Minggu (20/10/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, kasus pencurian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun kasus pencurian itu terjadi di salah satu kafe di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, pada Sabtu (19/10/2024).

“Dari hasil mediasi disepakati permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” ujar Rahmad kepada wartawan.

Rahmad mengatakan dalam mediasi tersebut kedua anak di bawah umur itu didampingi oleh orang tuanya. Rahmad menegaskan untuk perkara anak mengutamakan ultimum remedium.

Pada kesempatan itu, Rahmad juga mengimbau masyarakat maupun orang tua agar memberikan perhatian serius kepada anak atau remaja yang masih di bawah umur. Terlebih adanya kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Ini butuh keterlibatan banyak pihak untuk memberikan edukasi kepada anak-anak atau remaja dengan harapan ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Penulis : Zai

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan