SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Teknologi Kemkomdigi Wajibkan Gim Daring Perketat Perlindungan Anak

Kemkomdigi Wajibkan Gim Daring Perketat Perlindungan Anak

Sebagai Ilustrasi Gim Daring anak. SUARAKALBAR.CO.ID/Google Gemini

Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa semua platform gim daring wajib mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital dengan memperkuat verifikasi usia, membatasi fitur interaksi, dan menerapkan moderasi konten yang efektif.

“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform berkewajiban untuk mematuhi regulasi perlindungan anak, termasuk penguatan verifikasi usia, pembatasan fitur interaksi, dan moderasi konten yang efektif,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi masih banyak anak di bawah umur yang tetap bisa mengakses platform gim daring dengan meminjam identitas orang tuanya. Alexander menjelaskan, Kemkomdigi terus melakukan komunikasi dengan platform gim daring untuk menangani persoalan ini.

Kewajiban platform gim daring diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital menjalankan perlindungan anak secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Terkait penanganan gim dengan konten yang dibuat pengguna (user generated content/UGC), Kemkomdigi menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi umur dan konten serta instrumen edukasi bagi publik.

Alexander menjelaskan, untuk gim yang berbasis UGC, efektivitas perlindungan anak memerlukan kombinasi antara IGRS dan tata kelola platform, antara lain melalui moderasi konten yang aktif dan berkelanjutan, pembatasan fitur komunikasi, verifikasi usia berlapis, dan penguatan sinergi dengan berbagai pihak.

“Inilah yang menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem gim yang aman bagi anak,” ucapnya.

Alexander mengimbau orang tua untuk aktif mengawasi aktivitas digital anak, antara lain dengan mengaktifkan fitur kontrol orang tua (parental control), memastikan usia akun anak sesuai, memantau penggunaan fitur interaksi sosial seperti chat dan voice.

Dia juga meminta orang tua untuk mengedukasi anak agar tidak membagikan data pribadi maupun meminta dan menyebarluaskan data pribadi orang lain, serta tidak menerima ajakan orang tidak dikenal untuk berpindah interaksi ke kanal di luar platform gim daring.

 

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan