Diskumdag Pontianak Segel 10 Kios di Pasar Kapuas Indah, Tunggakan Retribusi Capai Rp178 Juta
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penertiban dan Pengawasan dari Pemerintah Kota Pontianak menyegel sejumlah kios di Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, Rabu (29/10/2025). Penyegelan ini dilakukan karena para pedagang menunggak pembayaran retribusi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim. Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 10 kios di lantai dasar Pasar Kapuas Indah resmi disegel. Total tunggakan dari seluruh kios tersebut mencapai Rp178 juta.
Sebelum dilakukan penyegelan, para pemilik kios diketahui telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak kunjung melunasi kewajibannya.
“Kapuas Indah lantai dasar ada 10, ini kita tertibkan berkenaan dengan adanya tunggakan. Kita harapkan paling tidak teman-teman pengusaha dapat melunasi dua tahun terakhir,” ujar Ibrahim saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa proses pengosongan kios juga sudah diinformasikan sebelumnya melalui surat resmi yang dikirimkan kepada para penyewa. Pemerintah memberikan waktu tiga hari bagi pemilik kios untuk melakukan pengosongan secara mandiri.
“Pengosongan sudah kita informasikan, kita kasih waktu tiga hari untuk dikosongkan. Di surat kita sangat jelas, ada peringatan pertama, kedua, ketiga, sampai pada yang keempat untuk pengosongan. Semua harus berpedoman pada surat tersebut,” tegasnya.
Meski tak berjalan mulus, penyegelan yang sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah pemilik kios ini dapat diredam oleh tim gabungan. Sebagian dari mereka ada yang menyanggupi dan di berikan beberapa hari untuk melunasi tunggakan.
Penulis: Fajar Bahari
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





