SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Somasi Tak Ditanggapi Terkait Dugaan Pencatutan Nama Organisasi, PWI Kalbar Lapor Polisi

Somasi Tak Ditanggapi Terkait Dugaan Pencatutan Nama Organisasi, PWI Kalbar Lapor Polisi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori diidampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, menyatakan telah menyampaikan laporan ke Polda Kalbar terkait pencatutan organisasi dan jabatan PWI yang terjadi di Kalbar pada Jumat (25/7/2025).[HO-Rilis PWI Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar. Laporan ini dilayangkan karena Wawan dinilai mencatut nama organisasi dan mengklaim diri sebagai Plt Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.

Didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, Ketua PWI Kalbar Kundori mengajukan laporan setelah somasi sebelumnya tidak direspons.

“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan. Tidak juga disampaikan alasan hukum apapun kepada kami,” tegas Ruhermansyah kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Laporan itu kini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar. Menurut Ruhermansyah, pihaknya telah menerima tanda terima laporan dan tinggal menunggu ditindaklanjuti sebagai Laporan Polisi (LP) resmi.

Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024 sebagai dasar legalitas kepengurusan yang sah.

“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” lanjut Ruhermansyah.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori diidampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, menyatakan telah menyampaikan laporan ke Polda Kalbar terkait pencatutan organisasi dan jabatan PWI yang terjadi di Kalbar pada Jumat (25/7/2025).[HO-Rilis PWI Kalbar]
Ia juga mempertanyakan keabsahan pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dan siapa yang sebenarnya berwenang menerbitkan SK tersebut.

“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” katanya.

Laporan itu juga menyertakan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti awal yang dikantongi, di antaranya berupa undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan yang menyebut nama PWI Kalbar dalam kegiatan tersebut.

PWI Kalbar menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah organisasi, memastikan legalitas kelembagaan, dan mencegah kebingungan publik terhadap kepengurusan PWI di Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan itu, Kundori didamping sejumlah pengurus PWI Kalbar lainnya.

Sebelumnya, kepengurusan PWI Kalbar di bawah pimpinan Kundori telah melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi, namun tidak mendapat respons.

Sumber: Rilis PWI Kalbar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan