Pulau Pengekek Pindah ke Kepri, LSM Mempawah Berani Tolak Keputusan Mendagri RI
Mempawah (Suara Kalbar) – LSM Mempawah Berani menyampaikan keberatan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Buntut dari Kepmendagri ini, Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil malah berpindah ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Padahal selama ini Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Sita Helga Janotama, Juru Bicara LSM Mempawah Berani, Jumat (4/7/2025).
Dipaparkan, Kalimantan Barat bukanlah suatu wilayah yang tergabung dalam negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, melainkan suatu wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat yang terbentuk pada 22 Oktober 1946 dan diresmikan 12 Mei 1947.
Saat itu, Sultan Hamid II menjadi Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat dengan bentuk pemerintahan swapraja yang ada pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Dan setelahnya, dimana swapraja-swapraja tersebut berhak mengatur urusan daerahnya masing-masing. Selanjutnya, swapraja-swapraja Kalimantan Barat dihapuskan dan digabung dalam wilayah Republik Indonesia.
Senada dengan di atas, Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada 1 Januari 1957 berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, sedangkan Provinsi Riau terbentuk pada 9 Agustus 1957 berdasarkan Undang – Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Sejauh ini, lanjut Helga, tidak ada persoalan batas wilayah administratif antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Provinsi Riau, termasuk Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara resmi masuk dalam wilayah Kalimantan Barat.
Namun selanjutnya terbentuk Provinsi Kepulauan Riau pada 24 September 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Riau sebagai Provinsi Induk.
“Sejauh ini, tetap tidak ada persoalan mengenai batas wilayah hingga terbitnya Kepmendagri Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau hingga Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil jadi pindah ke Provinsi Kepri,” beber Helga.
Karena itu, LSM Mempawah Berani menyatakan sikap sebagai berikut, yaitu:
Pertama, menolak pemindahan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil dari wilayah administratif Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat ke Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk berjuang secara maksimal sehingga Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil kembali masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga, mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mencabut Kepmendagri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dan tetap memberlakukan pengkodean wilayah pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Penulis: Distra/Tim
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now