Polemik Dua Pulau Pengikik, LSM Mempawah Berani Tuntut Keadilan Konstitusional
Mempawah (Suara Kalbar) – LSM Mempawah Berani kembali bersuara terkait pengambilalihan wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecik oleh Kepulauan Riau (Kepri) dari Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam siaran persnya, Juru Bicara LSM Mempawah Berani Siti Helga Janottama menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan keadilan konstitusional kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Helga, sapaan akrabnya, mengungkapkan, atas nama masyarakat, sejarah, dan hukum tata negara Republik Indonesia, menyatakan keberatan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Sebab di dalamnya secara sepihak memindahkan Pulau Pengikik Besar dan Kecil dari Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Helga memaparkan, adapun keberatan ini berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, yang secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh wilayah eks-DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat) termasuk ke dalam Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 1 huruf a: “Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat meliputi seluruh wilayah yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam Daerah Istimewa Kalimantan Barat.”
2. Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Pasal 6 ayat (1):
“Penegasan batas daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara dua pemerintah daerah”
3. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta asal-usul daerah dalam NKRI.
4. Tidak pernah terjadi sengketa batas wilayah antara Kalbar dan Kepri maupun antara Mempawah dan Natuna, sebelum keluarnya Kepmendagri tersebut.
Selain itu, ia juga memaparkan dasar klaim dan argumentasi hukum terkait polemik kedua pulau tersebut, yakni:
1. Secara historis: Pulau Pengikik merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Mempawah dan Kesultanan Pontianak yang tergabung dalam DIKB sejak 1947.
2. Secara administrasi: Pulau tersebut terdaftar dalam kode wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 sebelum Kepmendagri ini diberlakukan.
3. Secara prosedural: Pengalihan wilayah tanpa konsultasi publik, tanpa persetujuan DPRD Kalbar dan DPRD Mempawah, cacat formil menurut ketentuan perundang-undangan.
Atas dasar-dasar yang telah dipaparkan, maka LSM Mempawah Berani menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 karena tidak sesuai dengan prinsip legalitas, asas kedaulatan rakyat, dan asas rekognisi sejarah pembentukan wilayah Kalimantan Barat.
2. Memohon kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk:
Mencabut atau merevisi Kepmendagri No. 100.11-6117 Tahun 2022, khususnya bagian yang memuat pemindahan Pulau Pengikik, serta mengembalikan status wilayah administratif Pulau Pengikik Besar dan Kecil ke Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
3. Memohon kepada DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Kabupaten Mempawah untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Wilayah Administratif berdasarkan sejarah DIKB.
4. Memohon Presiden Republik Indonesia agar memberikan atensi konstitusional terhadap pelanggaran batas wilayah ini yang berpotensi mencederai persatuan daerah dan prinsip keadilan konstitusional.
“Kami menyatakan, perjuangan untuk menjaga keutuhan wilayah Kalimantan Barat, khususnya warisan sejarah DIKB, bukan semata persoalan teritorial, tetapi bagian dari integritas sejarah, hukum, dan kehormatan rakyat Kalimantan Barat,” tutupnya.
Penulis: Tim/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now