LBMNU Sungai Raya Tetapkan Tarekat Al-Mu’min Sebagai Aliran Sesat dan Menyimpang
Kubu Raya (Suara Kalbar) — Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan aliran Tarekat Al-Mu’min sebagai aliran sesat dan menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Keputusan tersebut disampaikan dalam forum Bahtsul Masail ke-V yang digelar di Pondok Pesantren Darul Ulum, Sabtu (5/7/2025).
Keputusan itu diambil setelah pembahasan intensif terkait ajaran dan klaim kontroversial yang disampaikan oleh pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad As-Singkawangi. Forum ilmiah ini dihadiri oleh para ulama terkemuka, termasuk KH. M. Ali Ridho, M.Pd, KH. Jalaluddin, S.Pd.I, dan KH. Bukhory, yang bertindak sebagai dewan perumus dan mushahhih.
Forum Bahtsul Masail ini merupakan respons atas keresahan yang muncul di tengah masyarakat akibat berkembangnya aliran Tarekat Al-Mu’min dengan jumlah pengikut yang cukup signifikan. Markas utama tarekat ini berada di Jalan Parit H. Mukhsin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Poin-Poin Ajaran Menyimpang
LBMNU Sungai Raya mengungkap sejumlah poin ajaran yang menjadi dasar penetapan sesat terhadap Tarekat Al-Mu’min. Di antaranya:
• Pengakuan Muhammad Efendi sebagai Imam Mahdi yang dilantik langsung oleh Allah di atas langit ketujuh.
• Klaim menerima wahyu yang disebut setara dengan Al-Qur’an.
• Menyatakan bahwa siapa pun yang meragukan dirinya sebagai Al-Mahdi adalah kafir.
• Mengklaim memiliki kemuliaan yang setara dengan Nabi Muhammad SAW.
• Menyatakan bahwa menyentuh dirinya sama dengan menyentuh Allah karena ia merupakan tajalli (penampakan) zat Allah.
• Mengklaim jumlah surah dalam Al-Qur’an tidak mencapai 114 dan terdapat perkataan Nabi Muhammad SAW di dalamnya.
• Menyatakan bahwa mazhab fikih tidak berlaku lagi pasca-pengangkatannya sebagai Al-Mahdi, dan harus digantikan dengan mazhab Al-Mahdi.
• Mengubah nama Masjid Nur Al-Mu’min menjadi Masjid Menara Putih Al-Mu’min dan menyatakan bahwa Nabi Isa akan turun di masjid tersebut, bukan di Damaskus.
• Mengaku mengetahui waktu keluarnya Dajjal serta menyebut bahwa usia Islam hanya tersisa 29 tahun lagi sejak 2024.
Penegasan LBMNU
Berdasarkan kajian keagamaan dan literatur klasik, LBMNU menyatakan bahwa pengakuan Muhammad Efendi sebagai Imam Mahdi tidak memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam hadis sahih. Selain itu, klaim menerima wahyu baru jelas bertentangan dengan prinsip finalitas kenabian dan berpotensi membawa kepada kekufuran.
LBMNU juga menolak klaim sanad tarekat Al-Mu’min yang disebut-sebut bersambung dengan Tarekat Qodariyah dan Naqsyabandiyah, karena Muhammad Efendi tidak pernah berbaiat kepada mursyid hidup, yang merupakan syarat sah dalam praktik tarekat.
Forum menegaskan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min telah menimbulkan keresahan sosial dan termasuk dalam kategori kemungkaran tersembunyi (munkar khofi), sehingga penanganannya memerlukan peran ulama dan kerja sama dengan aparat pemerintah.
LBMNU meminta pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap penyebaran ajaran ini demi menjaga kemurnian akidah umat Islam dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now