Oknum Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sah satu oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) yang tega melakukan pencabulan dan tindakan yang kejih tersadap santriwatinya kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun, Diketahui, oknum tersebut berinisial NK (40) yang merupakan pengasuh ponpes yang berqda di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, kasus tesebut sedang ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya guna melengkapi berkas perkara. NK terancam kurungan penjara lebih dari 15 tahun.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku diancam penjara di atas 15 tahun,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S, Sabtu (5/7/2025).
Namun, lanjut Aiptu Ade, ini hanya berbentuk ancaman penjara sementara, nantinya putusan tetap diputuskan oleh pengadilan yang betugas mengadili tersangka.
“Berapa (vonis) hukumannya, ini nanti tergantung pengadilan,” tambah Aiptu Ade.
Kemudian Ade menjelaskan, Kasus dugaan pemerkosaan ini masih berproses di Satreskrim Polres Kubu Raya dan anggota Penyidik sedang mengumpulkan sejumlah bahan untuk dimasukkan ke pemberkasan.
“Pelaku pemerkosaan di salah satu lembaga pendidikan ini, perkaranya berjalan. Kami dari Polres Kubu Raya sedang melengkapi bahan-bahan untuk dimasukkan ke dalam pemberkasan,” tegas Ade.
Sementara ini, lanjut Aiptu Ade, penyedik masih berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Intinya kami dalam proses penyidikan hanya melengkapi berkas perkara untuk proses selanjutnya. Setelah berkas kita serahkan ke JPU, beban perkara itu sudah diambil alih oleh JPU,” kata Ade.
Perlu diketahui oknum pengasuh NK diamankan pada 13 Juni 2025 yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap.
NK diamankan setelah ND yang merupakan ayah santriwati korban yang diperkosa NK membuat laporan pada 5 Juni 2025.
Saat ditangkap, NK tiba-tiba jatuh sakit. Karena itu, NK kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Meski menjadi tahanan luar, NK tetap menjalani proses hukum.
“Walaupun dia tidak ditahan di Rutan Polres Kubu Raya, berkas perkara tetap berjalan. Saksi, korban dan pelaku sudah diperiksa,” jelas Ade.
Sementara itu, korban mengadu ke ayahnya kalau perbuatan keji itu didapat sejak 31 Januari 2025 hingga terakhir kalinya pada awal Mei 2025.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






