SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Catat! Enam Larangan Utama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi Jemaah Haji 2025

Catat! Enam Larangan Utama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi Jemaah Haji 2025

Ilustrasi jemaah haji di Ka’bah. (Unsplash/Haidan)

Jakarta (Suara Kalbar)- Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan informasi penting yang wajib dipahami oleh seluruh jemaah haji, khususnya dari Indonesia.

Ibadah di dua masjid suci tersebut merupakan momen istimewa yang penuh keberkahan, tetapi juga menuntut kepatuhan terhadap aturan demi menjaga kesucian tempat serta kelancaran ibadah bersama jutaan umat muslim dari berbagai penjuru dunia.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengingatkan secara resmi melalui laman resminya dan Buku Manasik Haji 2025 tentang sejumlah larangan yang perlu diperhatikan oleh para jemaah haji saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Berikut ini enam larangan utama yang harus dihindari.

Larangan di Masjidil Haram dan Masji Nabawi

1. Mengambil gambar terlalu lama

Kemenag menegaskan pengambilan gambar atau video dengan durasi yang lama, terutama ketika jemaah sedang melaksanakan tawaf, sa’i, atau berdoa di Raudhah, sebaiknya dihindari. Apalagi jika menggunakan alat bantu, seperti tripod, kabel ekstensi, atau pencahayaan tambahan.

Penggunaan peralatan tersebut dapat memicu kecurigaan dari aparat keamanan Arab Saudi. Dalam beberapa kasus, petugas dapat meminta jemaah menghapus hasil dokumentasi bahkan menyita alat yang digunakan, terutama jika dianggap mengganggu atau membahayakan keamanan.

2. Membentangkan spanduk atau bendera

Salah satu larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang sering diabaikan adalah mengibarkan bendera, baik bendera nasional, seperti Merah Putih maupun simbol organisasi. Tindakan ini sangat dilarang karena dianggap mengganggu netralitas dan kesucian masjid sebagai tempat ibadah.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan tegas terhadap segala bentuk pengibaran identitas kebangsaan atau kelompok. Oleh karena itu, jemaah diminta untuk tidak membawa atau menggunakan spanduk, bendera, atau simbol identitas lain saat berada di lingkungan dua masjid suci.

3. Berkerumun lebih dari lima orang

Berkumpul dalam kelompok besar di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dapat menyebabkan hambatan pergerakan jemaah lain serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Otoritas setempat membatasi jumlah kerumunan yang diperbolehkan.

Jika ditemukan jemaah yang berkumpul lebih dari lima orang dalam jangka waktu lama, petugas keamanan akan memberi teguran, bahkan dapat meminta mereka untuk membubarkan diri atau keluar dari area masjid.

4. Mengambil barang temuan

Meski niatnya baik, mengambil barang temuan di masjid suci dapat dianggap sebagai tindak pencurian, terutama jika dilakukan tanpa melapor. Oleh sebab itu, jemaah yang menemukan barang tertinggal diminta untuk segera melaporkannya kepada petugas atau askar yang bertugas.

Area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilengkapi dengan sistem pengawasan CCTV yang sangat ketat. Setiap tindakan mencurigakan akan direkam dan bisa diproses secara hukum jika dianggap melanggar.

5. Merokok di area masjid

Merokok merupakan salah satu pelanggaran berat di lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Meski beberapa jemaah terbiasa merokok saat menunggu waktu salat, kebiasaan ini sama sekali tidak dibenarkan di kedua masjid suci.

Petugas keamanan memiliki kewenangan untuk menegur secara langsung dan bahkan memproses pelanggar secara hukum apabila kedapatan merokok. Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk menghormati kesucian tempat ibadah dengan tidak membawa atau menggunakan produk tembakau di area masjid.

6. Membuang sampah sembarangan

Kebersihan adalah bagian dari iman, dan hal ini sangat dijaga di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jemaah diwajibkan untuk membuang sampah, seperti botol minum, plastik sandal, dan bungkus makanan pada tempat yang telah disediakan.

Jika belum menemukan tempat sampah, jemaah disarankan menyimpan sementara sampah di dalam tas. Pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat mengundang tindakan tegas dari askar, apalagi jika tertangkap kamera pengawas.

Enam larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bukan sekadar peraturan formal, tetapi bagian dari etika dan adab dalam menjaga kehormatan dua masjid suci. Mematuhi larangan ini menunjukkan kesadaran spiritual dan sosial dari setiap jemaah dalam menghormati tempat yang dimuliakan oleh Allah Swt.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan