SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Kejari Singkawang Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Polnep ke Tahap Penyidikan

Kejari Singkawang Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Polnep ke Tahap Penyidikan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo. SUARA KAL AR,CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak ke tahap penyidikan. Dana hibah yang diusut tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo, didampingi Kasi Intelijen Ambo Rizal Cahyadi, menjelaskan bahwa dana tersebut sedianya dialokasikan untuk persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Singkawang. Saat ini, tim penyidik masih menghitung total riil besaran anggaran yang dikelola selama dua tahun anggaran tersebut.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Singkawang menegaskan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

“Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Setelah alat bukti lengkap, kami akan segera melakukan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka,” ujar Eriksa kepada media.

Menariknya, dalam perkara ini Kejari Singkawang menerapkan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penyidik menyangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf C pada undang-undang yang sama.

Selain KUHP baru, jaksa penyidik juga mengombinasikannya dengan regulasi khusus tindak pidana korupsi, yakni Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait pemeriksaan saksi, Kejari Singkawang telah memanggil sejumlah pihak dari Polnep Pontianak selaku penerima hibah dan jajaran Pemkot Singkawang selaku pemberi hibah.

“Saat ini tim penyidik masih berfokus mengumpulkan informasi dari jajaran bawah terlebih dahulu. Pemanggilan ulang terhadap pihak Politeknik Negeri Pontianak akan dilakukan kembali pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan pengembangan kasus,” pungkas Eriksa.

Penulis : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play