Imigrasi Batam Tolak Sembilan Permohonan Paspor Indikasi PMI Ilegal
Suara Kalbar– Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) indikasikan ada sembilan paspor sebagai PMI non prosedural atau ilegal di bulan Januari 2025.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Sabtu menyampaikan pihaknya terus berupaya memperketat dalam penerbitan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada sembilan permohonan. Biasanya karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural,” ujar Kharisma.
Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di daerah tersebut. Pada desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui, dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon terdiri dari pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





