Sopir Truk pada Kasus Laka di Kubu Raya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan J (55), seorang sopir truk pengangkut kayu ilegal yang terlibat kecelakaan lalulintas sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai J terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB kejadian tersebut pun melibatkan dua orang pengendara sepeda motor menjadi korban.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Polres Kubu Raya, J ditetapkan sebagai tersangka akibat membawa kayu ilegal sebanyak 204 batang dan menyebabkan dua orang menjadi korban akibat truck yang dikemudikanya mengalami rem blong.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.
“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” ujar Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025) siang.
Menurut Ade, penetapan tersangka ini karena Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu ulin (belian) berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.
“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” kata Ade.
Kemudian Aiptu Ade mengatakan bahwa saat ini Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dari asal muasal kayu tersebut dan kemana akan dikirimkan oleh Junaidi.
“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” pungkasnya.
Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian berbagai ukuran tersebut telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS