SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pemerintah Masih Susun Peraturan Tentang Kontrol Rokok

Pemerintah Masih Susun Peraturan Tentang Kontrol Rokok

Ilustrasi – Seorang remaja putri menunjukkan selebaran kampanye anti rokok. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/aa. SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar- implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni tentang kontrol rokok, masih disusun oleh pemerintah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan satu di antara contoh aturan yang sedang disusun itu seperti peringatan kesehatan bergambar dan pengawasan larangan penjualan rokok di sekitar sekolah.

Ia menyebut, pihaknya masih dalam tahap dengar pendapat, baik dengan pemerintah maupun publik. Hal itu, katanya, memastikan waktu yang cukup untuk memberi masukan.

“Karena banyak sekali nanti turunan-turunan seperti batas nikotin, batas tar itu juga harus ada. Kemudian zat-zat apa saja yang terkandung di rokok apa yang tidak boleh ditambahkan sebagai zat tambahan pada rokok itu juga nanti kita akan atur,” kata Nadia dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Adapun untuk pengawasan larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah ataupun tempat bermain anak, pelaksanaannya di daerah, sehingga akan berkoordinasi lebih lanjut untuk implementasinya.

Nadia mengatakan peraturan-peraturan itu menjadi lebih ketat karena tujuannya atau sasarannya adalah bukan perokok dewasa yang saat ini sudah merokok, tetapi anak-anak dan perempuan. Menurutnya mengendalikan rokok, adalah upaya besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Nadia menilai regulasi merupakan upaya untuk memastikan implementasi, namun yang sama pentingnya adalah edukasi dan membangun kesadaran, sehingga pendekatan dan intervensi perlu dilakukan oleh seluruh pihak.

Pada kesempatan itu juga, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda menyebutkan, untuk implementasi PP 28 Nomor 2024, perlu ada pasal, aturan, dan sanksi yang jelas, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan secara efektif.

Imelda menilai perlu adanya kesempatan untuk berdiskusi antara para peneliti serta kementerian dan lembaga teknis, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, untuk detail terkait implementasi teknis.

Dia menjelaskan, banyak PP yang pada akhirnya tidak kunjung dilaksanakan di daerah, karena petunjuk teknis sebagai pedoman bagi kepala daerahnya tidak ada.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan