Polsek Tayan Hilir Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sanggau (Suara Kalbar) -Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil mengamankan dua pengguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sanggau pada Rabu (15/01/2025) malam.
Pelaku pertama berinisial FN (29), seorang wanita yang merupakan warga Dusun Perupuk, Desa Beginjan, dan ditangkap di kediamannya dan pelaku kedua berinisial TJ (43) warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, ditangkap di rumah rekannya yang beralamat di Dusun Perupuk, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir.
Dari penggeledahan terhadap tersangka FN ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu seberat 0,6 gram, uang tunai sebesar Rp 53.000, sedangkan dari tersangka TJ barang bukti berupa tiga plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,40 gram.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan adanya tindak pidana Narkotika berupa peredaran jenis Shabu di Desa Beginjan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berhasil mengamankan FN serta dilanjutkan dengan penangkapan TJ di Desa yang Sama,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Tayan Hilir.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir. Tindakan ini sejalan dengan program prioritas nasional, yaitu pemberantasan narkotika yang merupakan salah satu dari poin Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolsek.
AKP Sihar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” pesanya.
Kapolsek memastikan bahwa kedua pelaku, FN dan TJ, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tayan Hilir.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing,”beber Kapolsek.
“Barang bukti yang kami amankan telah kami sita untuk dijadikan alat bukti dalam proses persidangan. Kami ingin memastikan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika mendapat hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah AKP Sihar Binardi Siagian.
Di akhir pernyataannya, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. Dengan bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan,” pungkasnya.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS