SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Mediasi PT SBW dengan 10 Security yang di PHK Belum Mendapatkan Hasil

Mediasi PT SBW dengan 10 Security yang di PHK Belum Mendapatkan Hasil

Media pihak perusahaan dan Security PT SBW yang berlangsung di aula Disnakertrans. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Sanggau (Suara Kalbar) –Mediasi antara 10 security PT. Sasmita Bumi Wijaya (SBW) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pihak Perusahaan yang dilangsungkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau belum mendapatkan kesepakatan diantara dua pihak, Jumat (24/01/2025).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan usai mediasi mengatakan pertemuan tadi yang dihadiri kedua belah pihak, Ketua serikat pekerja mandiri PT. SBW dan tokoh masyarakat setempat.

“Perusahaan mengatakan PHK ini terjadi karena adanya Operasi tangkap tangan (OTT) dari tim Internal Control (IC) perusahaan karena para pekerja menerima uang dari supir truk dan berdasarkan aturan di perusahaan tersebut merupakan pelanggaran berat dengan keputusan SP3 dan PHK. Karena itu pelanggaran berat jadi tidak perlu lagi pemberitahuan,” ungkap Roni.

Pada mediasi tersebut Roni yang mewakili dari Pemerintah Daerah meminta kebijakan dari perusahaan karena pekerja adalah masyarakat setempat serta juga menjaga investasi dari investor yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Pada kesempatan tadi kami tidak ada memihak pada salah satu pihak, namun mengharapkan ada kebijakan seperti memberikan SP3 lah dulu. Tapi kalau perusahaan tetap menjalankan aturan dan disini kita harapkan ada hati nurani dan kebijakan dari perusahaan, namun pada kesempatan tersebut dari HRD yang hadir belum berani mengambil keputusan masih akan melaporkan ke pimpinan serta kita berikan batas waktu hingga 30 Januari 2025 mendatang,” kata Roni.

Sementara itu ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT SBW Yohanes Kristian meminta pihak perusahaan atau owner untuk mempertimbangkan kembali terhadap keputusan terkait 10 Security yang di PHK atas kasus pungli.

“Acuan dari SPM adalah perjanjian kerja bersama (PKB) yaitu pasal 57 poin 9 dan 10 bahwa untuk kasus pungli atau terima sogokan itu prosesnya surat peringatan ke tiga. Namun pihak perusahaan masih mengacu kepada pasal 60 poin 8 yaitu PHK,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama tokoh masyarakat Tayan Hulu yang juga merupakan ketua DAD Heriyanto berharap pihak perusahaan mengambil langkah bijak dan keputusan yang bijak karena kami ingin investasi yang ada di wilayah Kecamatan Tayan hulu bisa berjalan dengan baik dan investor merasa nyaman.

“Jadi yang kami inginkan ada keputusan bijak terkait PHK terhadap 10 orang security. Karena menurut saya dan setelah saya pelajari dengan berbicara kepada karyawan yang di PHK tersebut, mereka mengatakan sama sekali belum pernah mendapat pembinaan atau diperingati oleh perusahaan ataupun surat peringatan namun ketika mereka melakukan kesalahan tiba-tiba langsung di PHK,” ujar Heriyanto.

Atas dasar tersebut kami meminta ke perusahaan atas dasar kemanusiaan untuk memberikan kesempatan kepada 10 security yang di PHK.

“Karena menurut saya kita hidup didunia ini tidak lepas dari kesalahan dan persoalan. Ketika persoalan ini kita hadapi maka harus kita selesaikan bersama dengan baik-baik dan memberikan kesempatan kepada orang itu untuk berubah yang merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Tetapi ketika orang bersalah dan kita tidak pernah memberikan kesempatan mereka berubah ini akan masalah kita kedepan karena tidak ada yang sempurna dimuka bumi ini,”ujarnya.

Perusahaan juga banyak kelemahan yang menurut kami perlu dikolaborasikan dengan kepentingan masyarakat sehingga dampak sosial bisa kita jaga bersama.

“Namun jika perusahaan berkeras maka akan sulit menjaga dampak sosial. Karena dampak sosial ini kita tidak dapat ukur saat ini. Bisa saja terjadi dampak sosial karena kurang bijaknya mengambil keputusan dimasa yang akan datang,” pesan Heri.

Heri menyampaikan bahwa sebenarnya ini adalah masalah kecil dan mudah-mudahan ada titik terang dari pimpinan manajemen agar memberikan keputusan yang baik untuk kebaikan semua pihak.

“Kalau kita mengacu ke PKB yang disepakati sebenarnya masih ada peluang di pasal 57 tersebut karena seharusnya para security tersebut seharusnya di SP3 kan dulu oleh Perusahaan. Kalau SP3 itu diterapkan oleh perusahaan, saya siap mendukung perusahaan jika kedepannya mereka tidak berubah maka saya orang pertama yang mendukung untuk pemberhentian mereka atau langsung di PHK,” tutupnya.

Penulis: Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan