SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Seorang Pria Diamankan Akibat Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Seorang Pria Diamankan Akibat Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat menjelaskan terkait kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal)

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial YP (19) dilaporkan orang tua korban karena melakukan hal layaknya pasangan suami istri kepada seorang anak berinisial KN (16).

Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Kota Pontianak pada Senin (9/12/2024). Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan tersangka di salah satu aplikasi datting.

“Korban ini kenal dengan pelaku menggunakan aplikasi kencan (datting) setelah itu mereka bertukar nomor telepon dan kemudian pada tanggal 24 November pelaku menginap di rumah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban,” Kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.

Kompol Antonius menjelaskan, pelaku menginap di rumah korban selama kurang lebih satu minggu dan melakukan dua kali hubungan suami istri di rumah korban tersebut.

“kejadian pertama dilakukan pelaku dengan korban itu tanggal 24 November pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 WIB, dan yang kedua dilakukan pada hari Selasa 26 November pada pukul 23.00 WIB,” jelas kasat reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban dan orang tua korban langsung melaporkanya kepada Polresta Kota Pontianak.

“Orang tua korban langsung melaporkannya, dan kami langsung mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Atas tindakannya pelaku diancam dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang kekerasan seksual kepada anak nomor 12 tahun 2020 dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan