SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Lakukan Pemerkosaan Kepada Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Pontianak Terancam Dipenjara

Lakukan Pemerkosaan Kepada Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Pontianak Terancam Dipenjara

Pelaku DN (21) dan IM (24) yang telah diamankan Polresta Kota Pontianak karena pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (SUARAKALBAR.CO.ID/IBM)

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejadian yang tidak mengenakkan menimpa seorang gadis berinisial G (16) tahun di Kota Pontianak, Kalbar. Gadis malang tersebut disetubuhi oleh dua orang secara bergilir di sebuah kantor.

Kedua pelaku tersebut berinisial DN (21) dan IM (24). Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan kejadian berawal dari DN yang merupakan kenalan korban G.

“Kejadian ini terjadi pada 29 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat kejadiannya di salah satu kantor di jalan Gusti Hamzah, DN merupakan kenalan korban yang dikenal kurang lebih satu bulan,” Kata Kompol Antonius Trias Kuncorojati pada Senin (9/12/2024).

Pada saat kejadian, DN mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di lokasi tersebut dengan bujuk rayu. Saat perbuatan itu berlangsung, tersangka lain yakni IM melihat kejadian tersebut. Kemudian ketika DN pergi ke kamar mandi, IM memanfaatkan kesempatan itu untuk menggauli korban.

Korban yang merasa tidak terima langsung melarikan diri ke sebuah kafe yang berada di dekat lokasi kejadian untuk meminta pertolongan dan melakukan pelaporan.

“Tim kami langsung mengamankan kedua pelaku yang sempat kabur dari lokasi kejadian,” pungkasnya.

Saat ini ke kedua pelaku telah diamankan dan akan dikenakan pasa 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan