SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sempat Melawan, Buronan Pengadaan Ruko di Kubu Raya Berhasil Diamankan   

Sempat Melawan, Buronan Pengadaan Ruko di Kubu Raya Berhasil Diamankan   

Satu dari empat tersangka tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/Yati

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) bekerjasama dan Tim Tabur Kejati Jawa Tengah menangkap SH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dalam pemanggilan penyidik sejak 2023 atas kasus korupsi.

Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar, Siju mengatakan berdasarkan Surat Penetapn Daftar Pencarian tanggal 10 Maret 2023, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara, SH melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

“Telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” kata Siju, Senin (09/11/2024) pagi

 

Siju menjelaskan saat diamankan, SH berada di Demak, Jawa Tengah. Petugas cukup kesulitan saat mengamankan tersangka akibat cuaca sedang hujan lebat dan SH berusaha untuk melarikan diri. Lalu, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” jelasnya.

Siju menambahkan jika Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Penulis:Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan