SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pj Bupati Sanggau Kukuhkan 158 Kades dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Pj Bupati Sanggau Kukuhkan 158 Kades dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Pj Bupati Sanggau bersama Forkopimda dan pejabat lainnya memberikan ucapan selamat atas pengukuhan Kades 8 tahun. SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) -Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, mengukuhkan 158 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sanggau dengan masa jabatan 8 tahun, dalam rangka implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan hasil perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di halaman kantor Bupati Sanggau, Rabu (11/12/2024).

Pj Bupati Suherman dalam amanatnya mengapresiasi proses panjang perubahan regulasi yang telah membawa perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

“Pengukuhan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang yang baru disahkan tersebut. Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Laksanakan tugas dengan mengacu pada RPJMDES, yang memuat visi, misi, tujuan, dan program desa, serta dilakukan secara partisipatif bersama lembaga kemasyarakatan demi mewujudkan Kabupaten Sanggau yang lebih maju,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Suherman juga berpesan kepada Kepala Desa untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan status atau profesi serta harus responsif terhadap kritik dan saran warga demi meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Tantangan saat ini adalah pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, dan peningkatan pendapatan asli desa. Para Kepala Desa diharapkan untuk bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga desa lainnya guna membangun desa secara sinergis,”katanya.

Pj Bupati Sanggau juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah telah menggelontorkan dana desa yang cukup besar, dan ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) atau penegak hukum lainnya untuk memastikan pengelolaan dana desa yang bersih,” pesannya.

Penulis Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan