Tim Jatanras Polres Mempawah Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi dan jaringan komunikasi, Kamis (16/4/2026).
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (28) dan RI (30), keduanya warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, serta WR (28), warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Al Falah 1 RT 016/RW 008, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Aksi tersebut diketahui pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 18.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di tower pemancar dan jaringan telekomunikasi.
Saat kejadian, anggota Polsek Mempawah Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang tertangkap tangan sedang mencuri kabel tower di Jalan Gusti M. Taufik, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir.
Menindaklanjuti itu, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MA tidak beraksi sendiri, melainkan bersama sejumlah rekannya dengan peran masing-masing, serta diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Mempawah.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lain berinisial RI yang berperan mengantar dan menjemput MA saat beraksi, serta membantu menjual barang hasil curian.
Diketahui RI berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, sehingga petugas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang. Hasilnya, RI berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tim kembali bergerak ke Mempawah untuk mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial WR.
Saat hendak diamankan di kediamannya, WR sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penyelidikan, WR diketahui turut berperan dalam aksi pencurian bersama MA serta membantu dalam proses penjualan hasil curian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sasaran mereka meliputi tower telekomunikasi, rumah kosong, serta bangunan sekolah. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Mempawah dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
TKP Tower ditemukan 50 meter kabel listrik elektronik serta peralatan perkakas. Sementara TKP lainnya diamankan 2 tabung gas LPG 3 kg, 1 unit HP OPPO F1S, 1 unit HP POCO X3 dan gulungan tembaga.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






