SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Pemkab Sintang Raih Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar

Pemkab Sintang Raih Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (18/12/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Sintang

Sintang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Sintang berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat pada malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (18/12/2024).

Kegiatan ini digelar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan Piagam penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat dr. Harrison kepada Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno.

Paulinus, Kadis Kominfo Sintang menjelaskan bahwa berhasilnya Pemkab Sintang meraih predikat Informatif atas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena Pemkab Sintang sudah memiliki Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

“Kita juga punya Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa. Hal inilah yang membedakan Pemkab Sintang dengan kabupaten kota lainya di Kalimantan Barat. Kabupaten Sintang menjadi satu-satunya kabupaten yang sudah memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Paulinus.

Sementara itu, Ida Ziasniati selaku Kepala Bidang Informasi Publik menjelaskan bahwa keberhasilan ini karena Pemkab Sintang sudah mengikuti seluruh tahapan penilaian dengan baik dan benar yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, Lutfi Faurusal Hasan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan pihaknya menetapkan pemenang untuk 7 kategori penghargaan dan semunya sudah melewati proses penilaian yang terdiri dari 3 tahap yakni penilaian melalui Self Assessment Questionnaire dengan mengisinya secara mandiri melalui e-Monev.

Adapun yang dinilai adalah sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi dan digitalisasi informasi. Setelah itu, badan publik melakukan presentasi dihadapan Komisi Informasi Kalbar. Kami mengundang 196 badan publik, hanya 166 badan publik sudah mengikuti proses secara utuh dan bisa diberikan nilai.

“Hasil penilaian dan rapat pleno tim penilai, ada 44 badan publik meraih predikat informatif, 39 badan publik menuju informatif, dan 36 badan publik cukup informatif,” tutup Lutfi Faurusal Hasan.

Penulis:Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan