SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak RAPBD Pontianak Senilai Rp2,19 Triliun untuk Tahun 2025 Disepakati

RAPBD Pontianak Senilai Rp2,19 Triliun untuk Tahun 2025 Disepakati

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto usai menandatangani kesepakatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pontianak Tahun 2025. SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Pontianak

Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota Pontianak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pontianak tahun 2025 senilai Rp2,196 triliun.

Kesepakatan itu diambil dalam sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2024), terkai Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terlibat dalam penyusunan dan pembahasan RAPBD. Edi mengatakan, sesuai hasil pembahasan, telah terjadi perubahan pada target pendapatan daerah baik bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Begitu juga pada target belanja, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Adapun secara umum, RAPBD Tahun 2025 disepakati pendapatan daerah sebesar Rp2,173 triliun dan belanja daerah disepakati Rp2,188 triliun. Edi menyebut proses penyusunan dan pembahasan dilakukan dengan sinergi yang solid dan komitmen kuat antara eksekutif Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan DPRD Kota Pontianak yang semuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Ini kan dasar pembangunan ya, jadi awal Januari sudah bisa berjalan untuk melaksanakan pembangunan. Ini juga sudah melalui pembahasan cukup panjang antara eksekutif dan legislatif. Setelah ini kita laporkan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Proses penyusunan ini dinilai Edi berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Ia bersyukur karena RAPBD telah disetujui dan bisa langsung dieksekusi mulai dari Januari 2025.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan