SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 1 Orang Meninggal, 3 Pelaku Tawuran Diamankan Polresta Pontianak

1 Orang Meninggal, 3 Pelaku Tawuran Diamankan Polresta Pontianak

Tiga Pelaku Tawuran yang diamankan Polresta Kota Pontianak berinisial RA, MH, HH (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Dua orang anak di bawah umur berinisial MH (15), HH (13) serta satu orang RA (18) berhasil diamankan Polresta Pontianak karena menghilangkan nyawa SR (17) pada saat tawuran.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 27 November pukul 02.20 Wib dini hari. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polresta bersama Resmop Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga pelaku akibat tawuran ini.

Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, kronolgis kejadian itu terjadi akibat dari tawuran antar kelompok anak.

“Sebelumnya kedua kelompok ini telah janjian untuk melakukan tawuran, masing masing kelompok sekitar 20 anak yang melakukan tawuran ini, dan kejadian ini tidak jauh tadi Taman Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara,” Kata Kaporesta Pontianak pada Kamis (28/11/2024).

Adhe mengatakan, kelompok tersangka datang terlebih dahulu dari arah Pontianak Timur dengan menggunakan sejumlah sepeda motor serta membawa beberapa senjata tajam. Kemudian disusul kelompok anak lainnya yang merupakan kelompok korban.

“Setiap kelompok ini telah menyiapkan senjata mereka masing-masing, bahkan sebelum kontak fisik kelompok korban sempat menggunakan kembang api untuk menyerang kelompok tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Pontianak itu menjelaskan, setelah terjadinya tawuran itu, korban SR yang bertemu dengan RA langsung mengayunkan senjatanya, namun RA sempat menghindar.

“Setelah menghindar, tersangka RA langsung membalas dengan mengayunkan celurit yang dipegangnya ke arah korban yang membuat luka di bagian perut sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Adhe, korban yang telah luka tersebut ingin melarikan diri, namun kemudian MH dan HH datang juga mengayunkan senjata kepada korban.

“Setelah korban terjatuh, MH datang dengan membawa sebatang kayu, mengayunkanya ke arah korban sehingga korban tersungkur, setelah itu HH dengan samurai juga mengayunkan senjatanya sehingga mengenai lutut korban,” pungkasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kiri yang membuat organ dalam korban keluar, korban juga mengalami luka di bagian lutut sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk tersangkan RA, akan dikenakan tindak pidana kekerasan fisik yang telah diatur oleh Pasal 76 Jo Pasal 98 Ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara, dan untuk dua anak lainya saat ini masih dalam koordinasi, apakah akan dikembalikan ke orang tua atau akan dititipkan kepada Dinas Sosial.

Penulis: Iqbal Meizar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan