Kejari Pontianak Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Hibah Bawaslu Rp10 Miliar
Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari tim auditor yang berwenang. Hasil audit tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian penyidikan perkara tersebut.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Pramono, mengatakan penyidik telah menindaklanjuti petunjuk yang diberikan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Bawaslu kemarin ada petunjuk untuk periksa saksi-saksi, sudah dilakukan. Kita sudah kirimkan lagi hasilnya dan tinggal menunggu. Moga-moga kita berharapnya segera ada perhitungan kerugian negara itu,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Agus menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut telah dilakukan berulang kali. Hingga kini, lebih dari 10 orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Untuk sementara tersangka masih dua orang dan pemeriksaan saksi sudah banyak kali, lebih dari 10 orang,” tegasnya.
Dua Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Pontianak tersebut, Kejari Pontianak sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RD yang disebut menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak aktif serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara yang dapat mengarah pada pihak lain. Agus mengatakan, perkembangan tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
“Sementara kan dua tersangka, dua saja kan belum sidang. Apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, kita lihat nanti dari pengembangan. Kasi Pidsus tetap melakukan koordinasi dan komunikasi ke sana,” katanya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Agus menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, penahanan perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk batas waktu penahanan agar tidak menimbulkan persoalan hukum apabila berkas perkara belum selesai diproses.
“Kalau kita tahan sekarang sementara berkasnya belum selesai dan perhitungan kerugian negaranya belum keluar, nanti bisa lepas demi hukum. Itu bentuk antisipasinya,” jelas Agus.
Dugaan Penyimpangan Mencapai Rp1,7 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan maupun ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam perkembangannya, pihak Bawaslu Kota Pontianak disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp600 juta. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan sementara dari nilai dugaan penyimpangan tersebut, masih terdapat sekitar Rp1,1 miliar yang menunggu penghitungan resmi auditor.
Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan hasil penyidikan awal. Besaran kerugian keuangan negara yang resmi akan mengacu pada hasil perhitungan auditor yang berwenang.
Kejari Pontianak menyatakan penyidikan tetap berjalan sembari menunggu hasil audit dan melengkapi kebutuhan pembuktian. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






