Menteri Agama Akan Berdiskusi dengan MUI Bahas Status Haram Nilai Manfaat Dana Haji

Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Agama, Nasaruddin Umar, merencanakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat untuk membahas fatwa terkait larangan penggunaan Nilai Manfaat dari pengelolaan dana haji milik jamaah lain. Pertemuan ini akan dilakukan setelah kegiatan Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Bandung pada Jumat.
Fatwa Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 dari Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Indonesia menetapkan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk membiayai haji jamaah lain dinyatakan haram.
Menteri Nasaruddin menyatakan bahwa ulama dan pakar fikih yang hadir dalam Mudzakarah Perhajian akan berdiskusi mengenai bagaimana Nilai Manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa atau tidak dapat digunakan untuk jamaah lain.
Ia menjelaskan, jika fatwa ini benar-benar diberlakukan, calon haji mungkin harus membayar lebih besar untuk biaya haji. Pada pelaksanaan haji tahun 2024, biaya riil per jamaah mencapai Rp94 juta. Dengan adanya subsidi dari Nilai Manfaat dana haji, jamaah cukup membayar sekitar Rp56 juta. Namun, jika subsidi tersebut dihapus, biaya yang harus dibayar jamaah akan mendekati angka riil, yakni sekitar Rp94 juta.
Saat ini, jamaah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, dengan pelunasan rata-rata sekitar Rp30 juta. Namun, jika penggunaan Nilai Manfaat dana haji dilarang, jamaah bisa menghadapi pelunasan haji yang jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp60-70 juta.
“Sampai saatnya tiba pelunasan akan stres ketika tidak mendapat subsidi. Akhirnya akan menabrak batas-batas istithaah (kemampuan). Perhitungkan dan pertimbangkan apa, dampak apa maslahatnya,” kata Nasaruddin melansir dari ANTARA, Jumat(8/11/2024).
Ia berpesan kepada forum Mudzakarah Perhajian untuk mencari asbabul syariah, supaya bisa membuka keran haram itu. Nantinya jika ada pendapat yang sama-sama kuat, maka diambil kebijakan yang memiliki dampak paling ringan.
Apabila nanti sudah lahir produk hukum yang meringankan jamaah, maka ia akan membawanya ke MUI untuk sama-sama dibahas.
“Kebijakan ini harus untuk kemaslahatan. Jangan untuk melahirkan kesulitan,” kata dia.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now