SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Atasi Judi Online, LKDI Usulkan Pembatasan Iklan di Medsos

Atasi Judi Online, LKDI Usulkan Pembatasan Iklan di Medsos

Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar– Promosi judi online banyak dilakukan lewat media sosial. Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) usulkan pembatasan iklan di platform media sosial. Usulan pembatasan iklan itu dilakukan dalam upaya mengatasi praktik judi online.

Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik, mengatakan platform-platform media sosial milik Meta sering digunakan untuk mempromosikan layanan judi online karena perusahaan mengizinkan iklan-iklan semacam itu ditampilkan kepada pengguna di beranda platform.

“​​​​​​Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi Meta agar melarang seluruh konten judi online, karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan milik Meta,” katanya dikutip dari ANTARA.

Menurut hasil riset LKDI, sekitar 82 persen pengguna platform Meta mengaku pernah terpapar konten iklan judi online. Selain itu ada ribuan situs judi online yang masih bisa diakses menggunakan Internet Protocol (IP) Address Indonesia.

Abdul menuturkan pentingnya pemerintah bertindak lebih aktif untuk memberantas situs-situs judi online serta menegakkan peraturan-peraturan yang ditujukan untuk memberantas perjudian via daring. Termasuk kepolisian harus memastikan siapapun yang terlibat judi online diproses secara hukum.

Dia juga mengajak seluruh anggota masyarakat untuk saling mengingatkan bahwa judi online merupakan kejahatan yang tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi tapi juga menimbulkan berbagai masalah sosial.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan