Sambas (Suara Kalbar)- Polres Sambas menangani kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 43 kasus hingga Agustus 2024 dan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sambas relatif masih tinggi.
“Tingginya angka kekerasan terhadap anak dibawah umur mencakup berbagai aspek, mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan psikologis, yang dapat memiliki dampak jangka panjang, khususnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak,” ujar Kapolres Sambas melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.
Dalam antisipasi sekaligus penanganan terhadap tindak kekerasan anak dibawah umur sebagai korban, juga mendapat perhatian khusus dari jajaran Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Sambas.
Ia mengatakan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ditangani jajarannya mulai dari Januari sampai Agustus 2024, mencapai 43 kasus.
“Tahun 2023 itu ada 72 kasus. Untuk tahun 2024 ini dari Januari sampai Agustus ada 43 kasus yang sudah ditangani Satreskrim Polres Sambas. Kalau secara jumlah ada penurunan ya, cuma kita belum tahu September sampai Desember itu belum terekap,” kata AKP Rahmad Kartono.
Dalam kasus ini, AKP Rahmad menjelaskan, pelakunya mayoritas dilakukan oleh orang terdekat.
Rahmad mengajak semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak, serta memberikan edukasi kepada orang tua dan anak-anak tentang bahaya kekerasan dan pentingnya pelaporan kasus.
“Pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur merupakan tanggung jawab bersama. Mulai keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga pemerintah. Kemudian peran orang tua mengawasi pergaulan anak sangat penting,” paparnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS