APBD 2025 Penajam Paser Utara Tetap Biayai Pembangunan di Kecamatan Sepaku Meski Masuk Kawasan IKN
Nusantara (Suara Kalbar) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih digunakan untuk mendanai sejumlah program pembangunan di Kecamatan Sepaku, meski wilayah tersebut telah termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir, menyatakan bahwa APBD kabupaten tersebut masih membiayai program pembangunan di Kecamatan Sepaku, terutama melalui belanja modal.
“APBD kabupaten masih biayai program sejumlah pembangunan di Kecamatan Sepaku, seperti belanja modal,” ujarnya melansir dari ANTARA, Sabtu(21/9/2024).
Belanja modal dari APBD Penajam ke Kecamatan Sepaku, lanjut dia, berdampak pada peningkatan nilai aset milik pemerintah kabupaten Penajam di kawasan IKN.
Muhajir mengatakan nilai aset aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku yang telah didata dan diverifikasi sampai 2023 mencapai sekira Rp700 miliar.
“Tapi angka Rp700 miliar itu diperkirakan akan bertambah, karena dalam APBD 2024 ada belanja modal untuk Sepaku. Pekerjaan tahun 2024 akan di-inventarisir pada 2025,” ujarnya.
Dia mengatakan aset yang sudah diinventarisir akan dihibahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tahap kedua, setelah hibah aset tahap pertama telah dilakukan.
Aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu berupa bangunan, tanah, perlengkapan, dan peralatan kantor yang ada di Kecamatan Sepaku.
Hibah aset milik pemerintah kabupaten di Kecamatan Sepaku tahap pertama yaitu lahan peternakan Trunen, di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku seluas 42,6 hektare kepada Otorita IKN. Di lahan itu juga termasuk bangunan gedung dan 20 unit peralatan mesin dengan total nilai Rp17,4 miliar.
Alokasi APBD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Sepaku dilatarbelakangi belum adanya Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara oleh Presiden Joko Widodo, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS