SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Penyegelan Ilegal di Gedung PWI, Hukum Siap Menjerat Pelaku

Penyegelan Ilegal di Gedung PWI, Hukum Siap Menjerat Pelaku

Gedung PWI Pusat.[HO-Istmewa]

Jakarta (Suara Kalbar)- Kejadian penyegelan lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jakarta oleh puluhan orang yang merangsek masuk telah menarik perhatian publik.

Mereka menyegel akses dengan menggunakan kertas dan memasang rantai pada satu-satunya pintu keluar masuk lantai tersebut.

Tindakan ini dinilai ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang berat.

Aksi penyegelan gedung secara tidak sah dapat berimplikasi pada pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan aspek pelanggaran yang terjadi, berikut undang-undang yang bisa menjerat pelaku:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Dalam pasal 2 dan 3, UU ini mengatur ketentuan pidana untuk perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Jika tindakan penyegelan ini dianggap meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak
Penyegelan tanpa izin bisa dianggap sebagai tindakan penguasaan atau penggunaan bangunan tanpa izin yang sah dari pemilik atau pihak yang berhak. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku yang melakukan penyegelan tanpa izin.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Jika penyegelan disertai penyebaran informasi palsu atau menyesatkan terkait dokumen atau surat keputusan (SK) tandingan melalui media elektronik atau internet, pelaku dapat dijerat dengan pasal penyebaran informasi bohong atau pencemaran nama baik.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jika penyegelan tersebut berkaitan dengan persaingan usaha yang tidak sehat atau upaya monopoli akses terhadap layanan tertentu yang menjadi kepentingan umum, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai UU ini.

5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 dalam UU ini mengatur tugas dan kewenangan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum. Tindakan penyegelan tanpa dasar hukum yang sah bisa menjadi objek penindakan oleh pihak kepolisian sebagai pelanggaran ketertiban umum.

6. Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Khusus Lainnya
Tindakan penyegelan ilegal mungkin melanggar Peraturan Daerah, terutama jika berkaitan dengan properti atau bangunan yang berada dalam wilayah tertentu yang diatur oleh pemerintah daerah.

Unsur Pemalsuan Dokumen

Apabila penyegelan dilakukan dengan dalih dokumen atau SK tandingan yang tidak sah, maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen.

Hal ini menambah dasar hukum bagi pihak berwenang untuk memproses tindakan penyegelan tersebut.

Penyegelan gedung secara ilegal merupakan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Gedung PWI Pusat yang seharusnya menjadi simbol kebebasan berpendapat dan berkumpul, justru menjadi korban aksi penyegelan yang tidak berdasar.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum.

PWI Pusat: Tetap Berkomitmen Menjaga Kebebasan Pers

Hingga saat ini, pihak PWI Pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan penyegelan ini.

Namun, mereka dipastikan akan tetap menjaga komitmennya dalam membela kebebasan pers dan memperjuangkan hak-hak wartawan di Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan