Sederet Kejahatan Pria Ini Diungkap Polisi, Mulai dari Bobol Rumah, Masjid hingga Gereja di Toho Mempawah

Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti didampingi Kasi Humas AKP Suwanto dan Kanit Pidana Umum Ipda Infan Pribadi Setiawan beserta awak media saat mewancarai tersangka PS di Mapolres Mempawah, Jumat (30/8/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Eko

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar bersama Tim Unit Reskrim Polsek Toho kembali mengamankan seorang pelaku pencurian.

Ia adalah PS, 21 tahun, warga Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.

PS dibekuk karena terbukti membobol rumah warga di Desa Kecurit Kecamatan Toho, Senin (12/8/2024).

Dalam aksinya itu, ia melarikan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan 1 unit HP sehingga korban dirugikan Rp 7 juta.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat pers rilis di Mapolres Mempawah, Jumat (30/8/2024), mengakui bahwa PS adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2022.

Rupanya, keluar dari penjara, PS beralasan terdesak kebutuhan dana untuk biaya persiapan melahirkan istrinya.

“Saat itu lah, tersangka kembali gelap mata. Ia nekat membobol sebuah rumah warga di Desa Kecurit dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 unit HP pada Senin 12 Agustus 2024,” jelas Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti.

Korban pun melapor ke Mapolsek Toho, sehingga kemudian Tim Jatanras Polres Mempawah dan Tim Unit Polsek Toho, langsung melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya terungkap nama PS sebagai pelaku pencurian.

“Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap PS. Ia kemudian mengakui perbuatannya dan kami juga dapat mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP yang belum sempat dijual tersangka,” jelas Kasatreskrim lagi.

Dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya terungkap serangkaian kejahatan pencurian yang dilakukan PS beberapa waktu terakhir. Mulai dari pembobolan rumah, gedung sekolah, masjid dan gereja dengan tujuh TKP.

“TKP-nya tak hanya di Toho, tapi juga merambah ke Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak,” jelas Iptu Fadhila Nugrah Sakti.

Buah dari perbuatannya, PS kini meringkuk di balik jeruji besi kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS