Masyarakat Adat Desa Kepayang: Kami akan Pertahankan Tanah Ulayat Apapun yang Terjadi!

Mempawah (Suara Kalbar) – Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat bertekad tidak akan melepaskan sejengkal pun tanah ulayat Palasar Palaya’ yang diklaim pihak lain.
Penegasan itu disampaikan saat Pemerintah Desa Kepayang, tokoh dan perwakilan masyarakat adat Dayak menggelar jumpa pers di lahan yang secara sepihak diklaim pihak lain, Jumat (18/10/2024).
Selain Kepala Desa Kepayang Marsianus, turut hadir Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Mempawah Adrianus, Koordinator Timanggong DAD Mempawah Martinus Iyong, serta Timanggong Kecamatan Anjongan Belam Deraup.
Hadir pula, Timanggong Desa Kepayang Mirsad, Ketua Koperasi Mitra Buana Sejahtera Rusdianto, dan puluhan perwakilan masyarakat adat.
Kepala Desa Kepayang Marsianus mengungkapkan, Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang secara tegas menolak klaim kepemilikan lahan/tanah ulayat Palasar Palaya’ oleh pihak lain.
Menurutnya, tanah ulayat tersebut telah dikuasai Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.
Pihaknya juga memiliki saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan terkait asal-usul tanah ulayat tersebut.
“Karena itu, penolakan klaim ini secara tegas telah kami tuangkan dalam pernyataan sikap bersama oleh Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang,” ujarnya.
Koordinator Timanggong DAD Mempawah Martinus Iyong menegaskan tidak ada keraguan sedikitpun terkait status lahan/tanah ulayat Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang.
“Tidak ada keraguan sedikitpun. Saya tegaskan bahwa lahan/tanah ulayat ini adalah milik Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang. Karena itu, kami menolak adanya klaim pihak lain yang secara sepihak ingin menguasai tanah ini!” ujarnya.
Dan Martinus Iyong menegaskan juga bahwa dirinya siap mengawal kepemilikan lahan/tanah ulayat Palasar Palaya’ Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang agar tidak mudah diklaim secara sepihak oleh oknum-oknum lainnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar upacara adat pamabakng untuk melindungi lahan/tanah ulayat Palasar Palaya’ Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang,” pungkasnya.
Sementara itu, Aci, Tokoh Masyarakat Desa Kepayang, turut menegaskan bahwa sejak dulu lahan/tanah ulayat ini merupakan wilayah Desa Kepayang dan bukan Kelurahan Anjungan Melancar.
“Karena itu, apapun yang terjadi, Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang akan mempertahankan tanah ulayat kami. Sejengkal pun kami tidak akan melepaskan tanah ulayat kami ini!” ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now