Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berada di Jalan Adisucipto Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada 13 Juli 2024 berhasil diamankan Polres Kubu Raya.
Kedua pelaku yang berinisial HF (40) dan IR (21) tersebut merusak lebih dari 100 Makam, dengan tujuan mengambil pondasi makam yang terbuat dari kayu ulin dan besi untuk kemudian dijual tersangka.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam konferensi pers mengatakan, kasus tersebut telah dilakukan pendalaman sehingga menemukan bahwa motif para pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif di balik aksi pengrusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam,” Kata Kapores Kubu Raya saat Konferensi pers yang di gelar di Aula Mapolres Kubu Raya pada Senin (05/08/2024).
Ditempat yang sama, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
“Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian.
” Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS