Kadin: Program Makan Bergizi Gratis 2025 Buka Peluang Bagi Dunia Usaha
Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novian Bakrie, mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025 membuka peluang besar bagi dunia usaha untuk turut serta dalam inisiatif pemerintah ini.
“Ini kesempatan baru, bahwa ada Makan Siang Gratis dengan anggaran Rp71 triliun, ini memberikan kesempatan bagi dunia usaha untuk berpartisipasi,” katanya melansir dari ANTARA, Jumat(30/08/2024).
Bakrie menilai bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain Program MBG, pemerintah juga menunjukkan keseriusan melalui alokasi anggaran infrastruktur sebesar Rp400 triliun dan penguatan penerimaan pajak.
“Kita punya upaya untuk membuat kesejahteraan lebih baik, serta untuk membantu investasi terus bergulir. Karena negara yang stabil punya daya tarik tersendiri bagi investor,” ujar dia.
Untuk diketahui, Program MBG dianggarkan sekitar Rp71 triliun atau 0,29 persen terhadap PDB, yang termasuk biaya makanan, distribusi dan operasional lembaga yang menangani Program MBG.
Program tersebut ditargetkan dapat memberikan efek ekonomi berganda. Selain perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM), Program MBG diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,10 persen dan penyerapan 0,82 juta pekerja melalui pemberdayaan UMKM.
Sementara anggaran infrastruktur ditetapkan senilai Rp400,3 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, konektivitas, pangan, energi serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Terkait penerimaan pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara.
Menkeu memaparkan upaya peningkatan rasio perpajakan dilaksanakan dengan terus mengimplementasikan reformasi perpajakan. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan perbaikan organisasi, tata kelola, serta infrastruktur di bidang perpajakan.
Intensifikasi dan ekstensifikasi serta pemanfaatan teknologi pada sistem perpajakan juga disebut akan memperkuat penerimaan.
Adapun dalam RAPBN 2025, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.996,9 triliun, di mana penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp2.490,9 triliun dan PNBP Rp505,4 triliun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS