Bawaslu Bengkayang Gelar Rakor Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
Bengkayang (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Kamis (22/8/2024), di Aula lantai II Hotel Lala Golden.
Rakor Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kali ini temanya adalah Pencegahan Politik Identitas dan Isu Sara pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Magrina mewakili Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang mengatakan Rakor Sosialisasi Pengawasan Pemilu partisipatif ini sangat penting.
Apalagi temanya adalah Pencegahan Politik Identitas dan Isu Sara pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Menurut Magrina, Bengkayang merupakan kabupaten heterogen yakni terdiri atas banyak agama, suku dan etnis serta asat dan budaya. Untuk itu rakor ini dilaksanakan agar kedepan secara bersama melakukan kerjasama untuk pengawasan partisipatif.
“Dan kerjasama ini dilakukan untuk berbagai tahapan pengawasan dimana saat ini pengawasan dari Bawaslu khusus untuk daftar pemilih sementara atau DPS yang telah diumumkan oleh KPU,” ujarnya
Dengan adanya kegiatan rakor ini, lanjut dia, diharapkan adanya kerjasama stakeholder dapat mencegah berkembangnya hoax, isu sara, konten negatif, serta ajakan negatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, Pemilihan Kepala Daerah baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2024 berjalan aman, lancar, dan sejuk.
“Selain itu, ini upaya kita bersama demi terciptanya Kabupaten Bengkayang tercinta tanpa politisasi,” ujar Magrina.
“Pengawasan partisipatif juga untuk mencegah pelanggaran dan kami mengimbau supaya masyarakat tidak percaya pada isu yang menyesatkan,” lanjut dia.
Di tempat yang sama, Yosep Harry Suyadi Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan usaha bersama untuk memastikan Pilkada di Kabupaten Bengkayang berjalan sesuai norma dan regulasi.
Yosep Harry Suyadi menegaskan berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan dari Bawaslu, masih ditemukan data dalam satu kartu keluarga atau KK berbeda tempat pemungutan suaranya atau berbeda tempat mencoblos di TPS.
“Hal ini harus ditangani dengan baik. Jangan sampai hak masyarakat hilang maka akan ada sanksi pidana. Dan ingat menghapus dan menghilangkan nama pemilih maka bisa dipidana.’ tegasnya.
Temuan lainnya di DPS yang diumumkan KPU saat ini juga banyak nama yang sama. Sementara untuk melakukan pengecekan, Bawaslu tidak diberikan akses untuk cek KK.
“Jadi diyakini masih banyak data yang ganda. Untuk itu kami meminta Panwaslu kecamatan agar awasi langsung di lapangan, tutupnya.
Rakor dihadiri Perwakilan Polres Bengkayang, Kepala Badan Kesbangpol, Panwaslu 17 kecamatan se Kabupaten Bengkayang, ormas, para tokoh masyarakat dan awak jurnalis.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS