PT. Pangkalan Minera Perkasa Bantah Isu Sebagai Cukong Peti
Bengkayang (Suara Kalbar) – PT. Pangkalan Minera Perkasa yang berlokasi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat membantah adanya tudingan sebagai cukong Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Jumat (11/10/2024).
Humas PT Pangkalan Minera Perkasa, Mego Chandra menjelaskan PT Pangkalan Minera Perkasa memiliki lahan resmi seluas 887, 49 hektare, dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut bekerjasama dengan warga setempat ALY dan JJN.
” Rekan-rekan kerja seperti ALY dan JJN (karyawan dan mitra perusahaan) yang telah dikatakan melakukan tindak pidana itu tidak benar, karena mereka merupakan mitra atau rekan kerja perusahaan dan mereka selaku masyarakat setempat,” ucap Mego Candra.
Mego mengatakan tudingan bahwa perusahaan tersebut sebagai cukong peti dan melakukan tindak pidana oleh beberapa pihak adalah tidak benar. Tudingan itu disampaikan tanpa adanya pengecekan di lapangan dan konfirmasi kepada PT Pangkalan Minera Perkasa.
Adapun lokasi PT Pangkalan Minera Perkasa berada di Kecamatan Monterado, Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang dan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu penyebaran lokasi kerja juga terdapat di beberapa titik seperti di Danau Serantangan atau Goa Boma, SK dan Gudang Garam semua itu merupakan wilayah kawasan milik perusahaan.
” Terkait alat-alat yang digunakan ya tentu beragam juga, ada yang menggunakan alat berat, mesin sedot dompeng, dompeng jenis puso 10 dan berbagai macam alat yang digunakan oleh masyarakat dan perusahaan. Tentunya masyarakat yang bekerja menggunakan alat sesuai dengan kemampuannya,” jelas Mego Chandra.
Megi menegaskan PT Pangkalan Minera Perkasa adalah perusahaan yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pihaknya juga siap bekerja bersama dengan perusahaan mitra yang mau bergabung dan masyarakat setempat.
Dia pun meminta agar sebelum menyebarkan informasi, dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Sehingga tidak menyebarkan informasi secara sepihak karena dapat berakibat merugikan pihak perusahaan dan juga masyarakat setempat yang bekerja sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Penulis : Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS