Tingkatkan Pelayanan, Kelurahan Bansir Darat Pontianak Terapkan Pengaduan Pertanahan Digital
Pontianak (Suara Kalbar)- Layanan pengaduan pertanahan secara digital kini sudah hadir di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Inovasi ini sebagai upaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan masyarakat.
Inisiator layanan, Muhammad Fadhil menjelaskan inovasi ini merupakan bagian dari Kampong Penyelesaian Masalah Pertanahan Secara Mandiri (Kampong Permadani) yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 112/SK-61.12.MP.01.04/VIII/2021 tahun 2021.
“Sebelumnya, masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan pertanahan harus datang langsung ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir pengaduan dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Proses ini tentu memakan waktu dan tenaga serta menjadi kendala bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas,” ujar Fadhil yang juga Kasi Pemeritahan Umum Kelurahan Bansir Darat.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa akar permasalahan utama dari belum optimalnya layanan pengaduan pertanahan adalah ketiadaan layanan pengaduan daring. Maka dari itu dirancang inovasi berupa layanan pengaduan pertanahan dalam bentuk Google Form. Dengan formulir online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kelurahan.
Cukup dengan mengakses formulir tersebut melalui internet. Pengaduan yang diterima melalui Google Form ini akan langsung dihubungkan ke Sistem Informasi Kampong Permadani oleh operator di kelurahan.
“Proses ini memastikan setiap pengaduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Selanjutnya, hasil tindak lanjut dari BPN Kota Pontianak akan dikirimkan oleh Kelurahan Bansir Darat kepada pelapor dalam bentuk file PDF,” tambahnya.
Fadhil menegaskan bahwa inovasi layanan pengaduan ini merupakan terobosan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Bansir Darat.
“Digitalisasi dari pengaduan hingga hasil tindak lanjut yang diterima oleh pelapor merupakan langkah maju yang signifikan dalam optimalisasi fasilitasi masalah pertanahan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, layanan pengaduan menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.
Diharapkan inovasi ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kota Pontianak dan daerah lainnya untuk mengadopsi teknologi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan terobosan ini, Kelurahan Bansir Darat menunjukkan bahwa dengan komitmen dan inovasi, berbagai tantangan dapat diatasi dengan solusi-solusi cerdas dan efektif. Inisiatif ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





