Tertibkan PKL Jalan Asahan, Pemkot Pontianak Siapkan Kios untuk Relokasi Pedagang
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta didukung personel TNI dan Polri, melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan sebagai akses lalu lintas kendaraan sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan juga disertai solusi bagi para pedagang yang terdampak.
“Sebelum penertiban dilakukan, kami sudah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, Pemkot Pontianak telah menyiapkan kios-kios kosong yang berada di kawasan pasar sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang. Kios tersebut tersedia baik di lantai dasar maupun lantai atas.
Ia menjelaskan, para pedagang dapat mengajukan permohonan melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat usaha yang telah disediakan pemerintah.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Ibrahim menambahkan, keberadaan lapak di badan jalan selama ini tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di kawasan pasar.
Karena itu, penataan dilakukan demi menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib serta memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Meski sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terhadap lokasi relokasi yang ditawarkan, Pemkot Pontianak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.
Sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya diberikan kesempatan untuk melakukannya secara mandiri dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan sebelum mengambil langkah lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” jelas Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Inspektorat Kota Pontianak serta unsur TNI dan Polri.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Sudiyantoro, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa penataan kawasan Jalan Asahan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Bahri






